Sedikitnya 357 warga Palestina terbunuh dan 903 lainnya terluka akibat serangan Israel sejak perjanjian gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, menurut otoritas Gaza. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, menandakan bahwa kekerasan tetap berlanjut meski ada kesepakatan penghentian serangan.
Dalam pernyataan resminya, Kantor Media Pemerintah Gaza mencatat sedikitnya 591 pelanggaran yang dilakukan Israel, termasuk penembakan langsung terhadap warga sipil, serangan udara, penghancuran rumah dan tenda pengungsi, serta penangkapan sewenang-wenang terhadap 38 warga. Otoritas Gaza menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan upaya sengaja Israel untuk merusak perjanjian gencatan senjata dan menciptakan kondisi yang tidak stabil di Jalur Gaza.
Serangan yang terus berlanjut selama masa gencatan senjata disebut sebagai kejahatan sistematis yang bertujuan memperluas kehancuran dan memberikan hukuman kolektif terhadap penduduk Gaza, sehingga menjadi pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa.
Pemerintah Gaza menyeru Presiden AS Donald Trump, para mediator dan penjamin gencatan senjata, serta Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah tegas menghentikan agresi Israel dan memaksa Tel Aviv untuk mematuhi sepenuhnya isi perjanjian.
Perjanjian gencatan senjata yang dimediasi oleh Turki, Mesir, dan Qatar, serta didukung AS mulai berlaku pada 10 Oktober untuk menghentikan dua tahun agresi Israel yang telah membunuh lebih dari 70.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 170.000 orang sejak Oktober 2023.
Tahap pertama kesepakatan ini mencakup pertukaran tawanan, yaitu pembebasan tahanan Israel dengan imbalan pembebasan tawanan Palestina, serta rencana pembangunan kembali Gaza dan pembentukan mekanisme pemerintahan baru tanpa melibatkan Hamas.
Sumber: TRT, MEMO








