Knesset (parlemen Israel) telah mengajukan RUU yang akan melarang pengibaran bendera Palestina. RUU tersebut, yang diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Almog Cohen, menetapkan bahwa tiga orang atau lebih yang mengibarkan bendera “entitas musuh” akan dianggap sebagai kejahatan, dan karenanya, dapat dihukum hingga satu tahun di penjara. Menurut Haaretz, RUU tersebut membutuhkan tiga suara tambahan untuk disahkan. Jika berhasil, RUU dapat memungkinkan otoritas Israel untuk mengkriminalkan dan membubarkan protes yang diadakan oleh warga Palestina.
RUU tersebut muncul setelah Knesset (parlemen) Israel meloloskan pembacaan awal RUU kontroversial tahun lalu yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di lembaga-lembaga yang didanai negara. Itu juga terjadi ketika para pemukim Israel menggelar pawai bendera melalui Kota Tua Al-Quds (Yerusalem) untuk menandai apa yang mereka sebut sebagai “penyatuan Yerusalem”, mengacu pada pendudukan Israel atas kota itu pada 1967.
Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel mengutuk pengesahan RUU tersebut, mengatakan bahwa tindakan menurunkan bendera saat protes dan menangkap mereka yang menahannya adalah “pelanggaran ekstrem terhadap otoritas dan hukum mereka”.
Sumber:
https://www.middleeastmonitor.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini