Otoritas pendudukan Israel telah menghancurkan 42 bangunan milik Palestina di Al-Quds (Yerusalem) dan Tepi Barat, termasuk 17 rumah, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan dalam laporan terbarunya. Penghancuran terbaru terjadi dalam dua minggu pertama bulan ini. Sedikitnya 50 warga Palestina mengungsi akibat penghancuran, termasuk 23 anak-anak. Mata pencaharian lebih dari 600 lainnya terpengaruh, kata OCHA.
Selain itu, sembilan gedung yang disediakan oleh para donatur sebagai bagian dari bantuan kemanusiaan, termasuk sebuah sekolah, juga dihancurkan. Mereka dihancurkan dengan alasan tidak memiliki izin konstruksi dan renovasi yang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan, ungkap laporan itu. Lisensi bangunan seperti itu sangat sulit dan sangat mahal untuk diperoleh warga Palestina, dan sangat jarang dikeluarkan. Dengan bertambahnya keluarga, warga Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds harus memperluas rumah mereka atau membangun rumah baru tanpa izin.
Sebagian besar penghancuran ditargetkan di Area C, yang berada di bawah kendali penuh militer Israel, termasuk sekolah yang didanai donatur di Bethlehem. Sekolah itu memiliki lima ruang kelas dan lebih dari enam puluh murid antara kelas satu dan empat. Penghancuran lainnya, menurut laporan itu, terjadi di Al-Quds Timur, yang mengakibatkan tujuh keluarga dengan 39 anggota, termasuk 22 anak, mengungsi.
Selain penghancuran, laporan tersebut mengatakan bahwa dari awal tahun ini hingga 15 Mei, pasukan Israel membunuh 108 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds Timur. Ini lebih dari dua kali lipat jumlah kematian 51 pada periode yang sama tahun lalu. Laporan itu juga menyerukan tindakan hukuman Israel terhadap kerabat mereka yang dituduh melakukan kejahatan. “Penghancuran hukuman adalah bentuk hukuman kolektif dan ilegal menurut hukum internasional, karena menargetkan keluarga pelaku serangan atau dugaan serangan,” jelas OCHA. Di bawah hukum internasional, Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem) Timur adalah wilayah Palestina yang diduduki (OPT). Oleh karena itu, semua bangunan pemukiman untuk pemukim Yahudi Israel adalah ilegal.
Sumber:
https://www.middleeastmonitor.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini