Pemerintah pendudukan sayap kanan Israel telah mengajukan RUU yang akan memungkinkan pemukim untuk kembali ke daerah Tepi Barat yang dievakuasi pada 2005. Ini merupakan bagian dari Undang-Undang yang diberlakukan oleh Perdana Menteri Ariel Sharon. Menurut Haaretz, pembahasan RUU tersebut, yang dipimpin oleh anggota Likud Knesset Yuli Edelstein, disetujui oleh mayoritas 40 suara, dengan 17 suara yang menolak.
Teks pengantar amandemen menyatakan, “Tidak ada lagi pembenaran untuk mencegah orang Israel memasuki dan tinggal di wilayah yang dievakuasi di Samaria utara. Oleh karena itu diusulkan untuk menyatakan bahwa bagian [hukum pelepasan] ini tidak akan berlaku lagi ke wilayah yang dievakuasi.” RUU itu akan mencabut klausul Undang-Undang yang melarang orang Israel tinggal di wilayah empat permukiman ilegal yaitu Homesh, Ganim, Kadim, dan Sanur yang sebelumnya berada di Tepi Barat utara.
Edelstein dan Menteri Misi Nasional Israel Orit Strook mensponsori langkah tersebut menyusul permintaan kepala Dewan Pemukiman di Tepi Barat, Yossi Dagan, yang mengungkapkan rasa senangnya atas keputusan pemerintah. “Ini adalah awal dari mengoreksi ketidakadilan sejarah. Saya berharap undang-undang tersebut dicabut sepenuhnya. Ini adalah perjuangan yang telah kami lakukan selama 18 tahun dan akhirnya kami melihat cahaya di ujung terowongan,” kata Dagan bulan lalu setelah parlemen Israel, Knesset, meloloskan pembacaan awal RUU bulan lalu dengan 62 anggota yang mendukung dan 36 menentang.
Semua permukiman dan pemukim Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Pada tahun 2005, Perdana Menteri Ariel Sharon memberlakukan undang-undang yang mewajibkan penarikan sepihak dari Jalur Gaza dan Tepi Barat bagian utara, dan penghapusan 25 permukiman ilegal di dua wilayah tersebut. Dua puluh satu permukiman di Gaza telah dipindahkan dan 8.000 pemukim telah dievakuasi. Di Tepi Barat, empat permukiman ilegal dikosongkan tetapi struktur di dalamnya dipertahankan dan area tersebut diberi label zona militer tertutup.
Sumber:
https://www.middleeastmonitor.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini