Hari Keadilan Internasional atau adalah peringatan tahunan yang bertujuan untuk mempersatukan semua orang yang ingin mendukung keadilan, mempromosikan hak-hak korban serta membantu mencegah kejahatan yang mengancam kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia. Hari Keadilan Internasional Sedunia, juga dikenal sebagai Hari Peradilan Pidana Internasional diperingati setiap tahun untuk memperingati upaya dan peran yang dimainkan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC) dalam melayani keadilan. ICC dan organisasi lainnya memastikan bahwa keadilan disajikan dengan cara yang paling adil bagi para korban pelecehan, pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan laman ICC, Hari Keadilan Internasional berawal dari gerakan HAM Universal yang tumbuh akibat kekejaman Perang Dunia Kedua. Salah satunya adalah pembantaian di Kamboja sejak tahun 1979 yang menjadi contoh kejahatan paling serius dalam sejarah dunia. Pada masa-masa kelam dunia tersebut, tidak ada yang bisa dilakukan untuk menegakkan keadilan. Namun, seiring perkembangan zaman, dibentuk pengadilan atau mahkamah untuk mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Salah satu pengadilan HAM atau mahkamah yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB adalah International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) pada tahun 1993. ICTY dibentuk untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan di Yugoslavia sejak tahun 1991. Lebih dari 160 orang telah didakwa, termasuk kepala negara, perdana menteri, kepala staf angkatan darat, hingga menteri dalam negeri. Contoh mahkamah lainnya adalah International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). ICTR dibentuk pada November 1994 dengan tujuan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida yang terjadi Rwanda pada 1994.
Setelah adanya beberapa mahkamah yang mengurusi kasus HAM berat, PBB mengambil langkah penting dalam penegakan HAM dengan melahirkan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dalam Konferensi Diplomatik yang digelar di Roma, Italia. Statuta Roma tersebut berisi perjanjian untuk membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang mulai efektif di tahun 2002. Statuta Roma dan pembentukan ICC adalah wujud penegakan keadilan di dunia.
Hukum pidana internasional mendefinisikan apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdiri dari tiga elemen utama: (1) niat oleh satu kelompok ras untuk mendominasi yang lain; (2) penindasan sistematis oleh kelompok dominan terhadap kelompok marjinal; dan (3) khususnya pelanggaran berat yang dikenal sebagai tindakan tidak manusiawi.
Pada bulan Desember 2022, Majelis Umum PBB meminta pendapat penasehat dari International Court of Justice atau Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum dari penjajahan Israel yang berkepanjangan di Tepi Barat dan Gaza, Palestina. Meskipun ini adalah kedua kalinya Majelis Umum meminta pendapat penasehat ICJ terkait dengan Wilayah Pendudukan Palestina, permintaan bulan Desember lebih luas cakupannya. Pada tahun 2004, ICJ dalam opini penasehat menemukan bahwa rute penghalang pemisahan Israel melanggar hukum internasional dan harus dibongkar.
Akan tetapi dalam beberapa bulan terakhir, diskriminasi dan represi Israel semakin meningkat. Pada tahun 2022, jumlah pembunuhan di Tepi Barat dan orang-orang yang ditahan dalam penahanan administratif tanpa pengadilan atau dakwaan berdasarkan bukti adalah yang tertinggi dalam beberapa tahun. Pemerintah Israel saat ini telah mengidentifikasi prinsip panduan bahwa semua wilayah antara Sungai Yordan dan Laut Mediterania adalah “eksklusif” milik orang-orang Yahudi.
Dalam situasi ini, pendapat penasehat ICJ dapat memiliki implikasi yang signifikan, termasuk untuk setiap temuan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter internasional, dan hukum pidana internasional. Israel telah memperjelas niat mereka untuk mempertahankan kendali atas Tepi Barat untuk selamanya. Keadaan ini memaksa pengadilan untuk memperjelas bahwa perlakuan otoritas Israel terhadap warga Palestina adalah diskriminasi rasial dan menunjukkan bahwa Israel melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan sebagaimana didefinisikan berdasarkan hukum internasional.
Negara-negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan berupa apartheid dan persekusi, untuk mengakhiri keterlibatan dalam kejahatan tersebut, dan untuk mendesak pertanggungjawaban. Keheningan, kelambanan, dan penyangkalan dalam menghadapi kejahatan otoritas Israel terhadap kemanusiaan menimbulkan tantangan besar bagi tatanan internasional berbasis aturan. Terus bersembunyi di balik kata-kata kosong dari proses perdamaian yang hampir mati memungkinkan Israel untuk melanjutkan penindasan, penghinaan, dan penderitaan rakyat Palestina setiap hari.
Sumber:
https://www.hindustantimes.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








