Sebuah investigasi lintas negara selama lima bulan yang dilakukan oleh The Guardian, Arab Reporters for Investigative Journalism (ARIJ), Paper Trail Media, Der Spiegel, dan ZDF mengungkap bukti bahwa sniper Israel secara sistematis menargetkan warga sipil Palestina tak bersenjata di Gaza. Salah satu kasus paling tragis menimpa keluarga Doghmosh di Kota Gaza pada 22 November 2023.
Dalam peristiwa itu, empat anggota keluarga terbunuh dalam satu hari. Mohammed Doghmosh (26 tahun) ditembak lebih dulu, disusul adiknya, Salem (19 tahun), yang berusaha mengambil jasad kakaknya. Ayah mereka, Montasser (51 tahun), kemudian ikut ditembak mati ketika mencoba menyelamatkan anak-anaknya. Seorang kerabat mereka, Mohammed Farid, juga dibunuh, sementara dua anggota keluarga lain terluka parah.
Investigasi mengidentifikasi dua sniper Israel, Daniel Raab asal AS dan Daniel Graetz asal Jerman, sebagai pelaku. Mereka tergabung dalam unit “Refaim” atau “hantu” yang sebagian besar beranggotakan warga Israel berkewarganegaraan ganda. Raab bahkan mengaku menembak Salem meski tahu ia tak bersenjata, menyebutnya sebagai “eliminasi pertamanya,” dan menyombongkan bahwa timnya membunuh lebih dari 100 orang selama penugasan di Gaza.
Rekaman video yang dibuat tentara Israel menunjukkan penembakan tersebut, lalu diverifikasi oleh Fraunhofer Institute untuk memastikan keasliannya. Kesaksian penyintas, catatan medis, serta citra satelit juga menguatkan lokasi dan posisi para sniper. Para ahli hukum internasional menegaskan bahwa penembakan terhadap warga sipil tak bersenjata maupun orang yang sedang mengevakuasi jenazah jelas merupakan kejahatan perang.
Ibu korban, Fayza Doghmosh, menangis saat melihat rekaman kematian anak-anaknya. “Biarpun saya memaafkannya, Tuhan tidak akan,” ujarnya.
Kasus Doghmosh hanyalah satu dari banyak bukti pola pembunuhan sistematis Israel terhadap warga sipil di Gaza. Sejak Oktober 2023, agresi militer Israel telah membunuh lebih dari 64.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Serangan ini kini tengah diselidiki Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai kejahatan perang, sementara Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Sumber:
Anadolu Agency







