Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan apakah akan mengimplementasikan putusan sela terhadap Israel pada Jumat (26/1), sebagai tanggapan terhadap klaim Afrika Selatan yang menyatakan bahwa tindakan militer Israel di Gaza merupakan genosida yang dilakukan oleh suatu negara. Para panelis hakim yang beranggotakan 17 orang akan memberikan putusannya di pengadilan pada tanggal 26 Januari pukul 12.00 GMT.
Awal bulan ini, pemerintah Afrika Selatan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan perintah penghentian darurat terhadap kampanye militer Israel di wilayah Gaza, Palestina. Afrika Selatan mendakwa bahwa Israel terlibat dalam tindakan genosida di wilayah tersebut. Meskipun demikian, pihak Israel menolak tudingan genosida tersebut dengan mengatakan bahwa tuduhan itu “sangat salah kaprah” dan menegaskan hak mereka untuk membela diri, dengan menargetkan kelompok militan di wilayah tersebut, bukan warga sipil Palestina.
Dalam putusan awalnya, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama mengenai apakah Israel terlibat dalam tindakan genosida. ICJ hanya akan menilai kemungkinan tindakan darurat sebagai semacam perintah penahanan sementara, sambil meninjau seluruh kasus yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
sumber:
https://www.ynetnews.com/category/3089
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








