• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Senin, September 25, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel Tema Populer

Hukum Talak

by Adara Relief International
November 14, 2015
in Tema Populer
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Konsultasi Hukum Talak dengan Ustadzah Eva

PERTANYAAN :
Aslm wr wb.
Ustadzah Eva mau bertanya tentang hukum talak yang dilakukan suami kepada istrinya ketika istri dalam keadaan haid apakah sah talak nya atau tidak?
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

Baca Juga

Apa Itu Wakaf?

Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

JAWABAN :
Waslm wr wb.
Hukumnya ada 2 pendapat.

Pertama :
Pendapat Jumhur Ulama (Hanafiyah, malikiyah, syafi’iyah dan Hanabilah): sah dan jatuh talak nya. Mereka berdalil :
1. Keumuman lafaz talak dalam alqur’an seperti disurat albaqarah : 231

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya:
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
2. عن سعيد بن جبير عن ابن عمر رضي الله عنهما عندما طلق زوجته وهي حاءض، قال ابن عمر : حسبت علي بتطليقة رواه البخاري ومسلم.
وفي رواية الدار قطني قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لابن عمر : هي واحدة اي تطليقة واحدة.
Artinya :
Dari said bin zubair dari Ibnu Umar Ra ketika dia (Ibnu umar) men talak istrinya yang sedang haid. Berkata Ibnu Umar : dihitung satu kali talak. (HR. Imam Bukhory dan Muslim) . Dalam Riwayat Dar Quthny Rasulullah saw berkata kpd Ibnu Umar : dia tertolak satu maksudnya tertalak satu kali.
3. Dalil akal karena talak bukanlah Qurbah (kedekatan kpd Allah swt) sehingga untuk kesahannya tidak diperlukan syarat harus sesuai dengan sunnah (mentalak pada saat istri suci) karena tujuan dari talak adalah menghilangkan ikatan tali pernikahan. Jadi walaupun dilakukan disaat istri haid tetap sah dan jatuh talak nya. Semoga hal ini juga sebagai bentuk hukuman kepada dirinya karena sudah melanggar apa yang dilarang dalam syariat islam yaitu memtalak istri ketika haid.
4. Dalil akal yang lai adalah  mentalak istri ketika haid dilarang tapi tidak mencegah akibat yang dimunculkan dari perbuatan tersebut. Oleh krn nya Rasulullah memerintah kan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya. Kalau talak yang dilakukannya tidak sah lalu kenapa Rasulullah saw memerintahkan untuk merujuk istrinya.

Pendapat kedua:
Pendapat Azhzhohiriyyah : tdk sah dan tdk jatuh talak. Mereka berdalil dg :
1. Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud ketika Umar bin Alkhattab bertanya kpd Rasulullah saw ttg Ibnu umar yang mentalak istrinya ketika haid.
قال عبد الله بن عمر : فردها (رسول الله) علي ولم يراه شيءا فقال إذا طهرت فليطلق أو ليمسك
Berkata Abdullah bin umat : maka Rasulullah mengembalikan nya kpd ku dan tdk.melihat sesuatu apapun yang terjadi. Lalu beliau berkata : “jika dia istrimu sdh suci maka talak lah atau tahanlah”
2. Ibnulqayyim : lebih condong dg tdk terjadi talak yang dilakukan pd waktu haid krn hal itu diharamkan Allah swt dg tujuan agar tdk terjadi apa yang dibenci dan yg tdk disukai NYA. (zadulma’ad jilid 4 hal 48)

PENDAPAT YANG KUAT
Adalah pendapat pertama yaitu Jumhur Ulama bahwa talak yang dilakukan pada saat haid adalah sah terhitung talak, karena kalo tidak khawatir akan jadi mainan mereka yang dengan mudahnya mentalak istri ketika haid. Sebab mereka meyakini talaknya tidak sah dan tidak terjadi.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Komite Palestina – Turkey Berikan Bantuan Darurat Pengungsi

Next Post

Diskusi Talak

Adara Relief International

Related Posts

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata
Artikel

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

by Adara Relief International
Agustus 1, 2023
0

Ahmad, demikian nama bayi yang lahir di salah satu rumah sakit di Tepi Barat beberapa minggu setelah serangan Zionis terhadap...

Read more
Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf  Rasulullah saw.

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

Februari 9, 2023
Apa Itu Wakaf?

Apa Itu Wakaf?

Februari 3, 2023
Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Januari 14, 2023
Hari Ibu Nasional dan Peran Ibu bagi Agama, Bangsa, dan Negara

Hari Ibu Nasional dan Peran Ibu bagi Agama, Bangsa, dan Negara

Januari 14, 2023
Indonesia Darurat Stunting: Angka Stunting Melebihi Batas Prevalensi Stunting Dunia dan Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

Indonesia Darurat Stunting: Angka Stunting Melebihi Batas Prevalensi Stunting Dunia dan Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

Januari 14, 2023
Next Post

Diskusi Talak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Peran Palestina terhadap Kemerdekaan Indonesia

    Peran Palestina terhadap Kemerdekaan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih Sayang Rasulullah Saw. kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Darurat Stunting: Angka Stunting Melebihi Batas Prevalensi Stunting Dunia dan Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Masjid Al Qibli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memanfaatkan Uang Riba Untuk Kepentingan Umum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Company Profile - Adara Relief International

Company Profile - Adara Relief International

00:03:01

“Wonderful Children for Wonderful Family”

00:00:46

Bantuan Halaqah Tatsbit Al-Quran untuk Pengungsian Palestina

00:02:04

Bantuan Halaqah Tahfidz Al-Quran di Pengungsian Palestina

00:01:10

STRONG 'WHY' TO LIGHT UP AL-AQSA

02:04:05
Telegram Instagram Facebook Twitter Youtube Whatsapp

Klik untuk dapatkan update info terbaru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Sosial Media
  • Donasi

Yayasan Adara Relief Internasional


GrahaQu Lt.2,
Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No.1,
Desa/Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12740
Indonesia

© 2022 Adara Relief International

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
Donasi Sekarang

© 2022 Adara Relief International

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist