Konsultasi Hukum Talak dengan Ustadzah Eva
PERTANYAAN :
Aslm wr wb.
Ustadzah Eva mau bertanya tentang hukum talak yang dilakukan suami kepada istrinya ketika istri dalam keadaan haid apakah sah talak nya atau tidak?
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
JAWABAN :
Waslm wr wb.
Hukumnya ada 2 pendapat.
Pertama :
Pendapat Jumhur Ulama (Hanafiyah, malikiyah, syafi’iyah dan Hanabilah): sah dan jatuh talak nya. Mereka berdalil :
1. Keumuman lafaz talak dalam alqur’an seperti disurat albaqarah : 231
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya:
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
2. عن سعيد بن جبير عن ابن عمر رضي الله عنهما عندما طلق زوجته وهي حاءض، قال ابن عمر : حسبت علي بتطليقة رواه البخاري ومسلم.
وفي رواية الدار قطني قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لابن عمر : هي واحدة اي تطليقة واحدة.
Artinya :
Dari said bin zubair dari Ibnu Umar Ra ketika dia (Ibnu umar) men talak istrinya yang sedang haid. Berkata Ibnu Umar : dihitung satu kali talak. (HR. Imam Bukhory dan Muslim) . Dalam Riwayat Dar Quthny Rasulullah saw berkata kpd Ibnu Umar : dia tertolak satu maksudnya tertalak satu kali.
3. Dalil akal karena talak bukanlah Qurbah (kedekatan kpd Allah swt) sehingga untuk kesahannya tidak diperlukan syarat harus sesuai dengan sunnah (mentalak pada saat istri suci) karena tujuan dari talak adalah menghilangkan ikatan tali pernikahan. Jadi walaupun dilakukan disaat istri haid tetap sah dan jatuh talak nya. Semoga hal ini juga sebagai bentuk hukuman kepada dirinya karena sudah melanggar apa yang dilarang dalam syariat islam yaitu memtalak istri ketika haid.
4. Dalil akal yang lai adalah mentalak istri ketika haid dilarang tapi tidak mencegah akibat yang dimunculkan dari perbuatan tersebut. Oleh krn nya Rasulullah memerintah kan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya. Kalau talak yang dilakukannya tidak sah lalu kenapa Rasulullah saw memerintahkan untuk merujuk istrinya.
Pendapat kedua:
Pendapat Azhzhohiriyyah : tdk sah dan tdk jatuh talak. Mereka berdalil dg :
1. Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud ketika Umar bin Alkhattab bertanya kpd Rasulullah saw ttg Ibnu umar yang mentalak istrinya ketika haid.
قال عبد الله بن عمر : فردها (رسول الله) علي ولم يراه شيءا فقال إذا طهرت فليطلق أو ليمسك
Berkata Abdullah bin umat : maka Rasulullah mengembalikan nya kpd ku dan tdk.melihat sesuatu apapun yang terjadi. Lalu beliau berkata : “jika dia istrimu sdh suci maka talak lah atau tahanlah”
2. Ibnulqayyim : lebih condong dg tdk terjadi talak yang dilakukan pd waktu haid krn hal itu diharamkan Allah swt dg tujuan agar tdk terjadi apa yang dibenci dan yg tdk disukai NYA. (zadulma’ad jilid 4 hal 48)
PENDAPAT YANG KUAT
Adalah pendapat pertama yaitu Jumhur Ulama bahwa talak yang dilakukan pada saat haid adalah sah terhitung talak, karena kalo tidak khawatir akan jadi mainan mereka yang dengan mudahnya mentalak istri ketika haid. Sebab mereka meyakini talaknya tidak sah dan tidak terjadi.