Pertanyaan :
- Ustadzah Eva saya pernah membaca tentang air yang sudah mencapai 2 kulah itu jika tercebur didalamnya najis maka air tersebut tidak akan ternajisi? Berapakah jumlah air yang mencapai 2 kulah itu?
- Bagaimana cara agar kita dapat mempraktekan syariat mashuljabiroh (membasuh perban) atau mashulashobah (membasuh gibs)?
Jawaban :
- Dalam hadits disebutkan
عن ابن عمر عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا بلغ الماء قلتين لم ينجسه شيء. أخرجه ابن ماجه بهذا اللفظ، ورواه الترمذي والنسائي وأبو داود بلفظ: إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
Artinya :
“Dari ibnu Umar dari Bapaknya bahwa Nabi saw bersabda : jika air mencapai 2 kullah maka tidak akan dapat ternajisi oleh apapun” (HR Ibnu Majah) dan diriwayatkan oleh Imam Attirmidzy, Nasai dan abu Daud dg lafazh :
“Jika air berjumlah 2 kullah maka tidak akan terkotori dengan kotoran apapun”
Dikatakan oleh Imam syafi’i ukuran 2 kullah adalah jika kolam berukuran panjang, lebar dan tinggi 1 meteran.
Menurut Dr Wahbah Azzuhaily 2 kullah menyamai 270 liter.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa 2 kullah adalah 161 liter.
Maka dapat disimpulkan dari pendapat ulama tsb diatas bahwa ukuran 2 kullah minimal 161 liter dan maksimal 270 liter.
- Caranya adalah dengan membasahi telapak tangan dengan air lalu mengusapkan diatasnya. Hal tersebut dapat dilakukan pada anggota wudhu atau anggota badan yang wajib dibasahi dengan air. Tapi karena ada luka pada anggota tersebut sehingga tidak boleh terkena air. Sebagaimana sabda Rasulullah saw kepada seorangg sahabat yang menfatwakan kepada saudaranya untuk tetap mandi pada saat cuaca sangat dingin dan bersamaan dengan itu juga ada luka diatas kepalanya yang tidak boleh terkena air.
Beliau bersabda :
( “إِنما كنَ يكفيهِ أنْ يتيممَ وَيعصبَ على جرْحهِ خرْقةً ثمَّ يمسحَ عليها وَيغسلَ سائرَ جسدِهِ” }
رَوَاهُ أبو دَاوُدَ
“Sesungguhnya cukup kepadanya untuk bertayammum dan mengikat lukanya dg seutas kain lalu usapkan atasnya dan siramlah seluruh tubuhnya (yang boleh terkena air)” (HR Abu Daud).