- Version
- Download 20
- File Size 74.32 MB
- File Count 1
- Create Date Desember 22, 2022
- Last Updated April 1, 2023
Karena Kita Setara, Kita Peduli
Sebagai bangsa berketuhanan, kita telah meyakini bahwa tidak ada keputusan Tuhan yang salah atau sia-sia. Sebagai manusia, hak kaum difabel telah melekat pada nilai kemanusiaan dan nilai kebangsaan Indonesia. Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2006 telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Tujuan utama CRDP adalah meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, mengakhiri diskriminasi, dan menciptakan kesempatan yang sama untuk mereka.
Indonesia bahkan memiliki undang-undang khusus terkait disabilitas, yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang bertujuan agar kaum difabel diberi kesempatan setara untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Di dunia ini tercatatsetidaknya lebih dari1 milyar orang penyandang disabilitas,15% dari total penduduk dunia. Di Indonesia, jumlahnya mencapai 22,5 juta atau sekitar 5%. Selain dilatarbelakangi masalah kesehatan yang timbulsejak lahir, penyakit kronis maupun akut, disabilitas juga dapat diakibatkan oleh kecelakaan, kerusuhan, bencana, perang dan juga agresi, hingga mereka mengalami mendadak difabel.Hal yang banyak kita temukan terjadi diwilayah krisis kemanusiaan seperti Palestina.
Sadar akan pentingnya kontribusiseluruh pihak untuk membantu mereka, maka program bantuan bagi para difabel telah menjadi program reguler Adara. Bantuan para donatur telah Adara berikan kepada anak dan perempuan difabel di berbagaiwilayah. Bantuan tersebut diantaranya berupa alat bantu dengar, kursi roda, kaki palsu, kelas al Quran bagi teman tuli, dan juga memberikan sponsorship bagi anak yatim difabel.

