• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel Tema Populer

Diskusi Talak

by Adara Relief International
November 14, 2015
in Tema Populer
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Diskusi Talak bersama Ustadzah Eva

PERTANYAAN :

Baca Juga

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

Apa Itu Wakaf?

Aslm wr wb. Ustadzah Eva saya mau bertanya tentang talak yang terjadi kepada adik saya dimana dia ditalak bukan oleh suaminya tapi oleh adiknya suami yang mengaku sebagai wakil dari suaminya. Apakah sah talak yang dijatuhkannya?
Jazakumullah khaer atas jawabannya.

JAWABAN :
Waslm wr wb.
Hukumnya adalah

Pertama :
Pendapat Jumhur Ulama (Hanafiyah, Malikiyah, syafi’iyah dan Hanabilah) : mereka berpendapat sah talak yang diwakilkan. Karena menurut Hanabilah “suami adalah orang yang berhak menjatuhkan talak. Siapa yang berhak menjatuhkan talak maka sah juga hukum perwakilannya” (kasysyafulqanna’ jilid 2 hal 142-143)
Adapun malikiyah menambahkan bahwa yang dimaksud wakil disini adalah bisa hakim atau seseorang yang diutus oleh suami sbg wakilnya. Bahkan Istri pun bisa menjadi wakil jika memang diizinkan oleh suami. Maksudnya istri mentalak dirinya sendiri. (asysyarhulkabir liddardir jilid 2 hal 365)
Sedangkan syafi’iyah berkata : Dalam kitab Mughnil muhtaj jilid 2 hal 220 “sah perwakilan dalam 3 hal pertama jual beli, kedua nikah dan ketiga talak”
Lalu Hanafiyah menambahkan bahwa “sah perwakilan dalam talak baik dilakukan dimajlis (tempat) yang sama atau dimajlis yang berbeda dan wakil juga dibolehkan menarik kembali apa yang sudah diucapkannya” (alhidayah wafathul qadir jilid 3 hal 116)

Kedua :
Pendapat Azhzhohiriyyah : mereka mengatakan : tidak boleh perwakilan dalam talak karena yang berhak mentalak istri adalah suami bukan orang lain dan juga tidak ada dalilnya baik dr Alqur’an atau sunnah Rasul yang membolehkan hal tersebut. Sebagaimana zhihar, li’an atau Ila tidak akan bisa terjadi dengan diwakilkan maka talak pun demikian tidak dapat diwakilkan oleh seorangpun walaupun itu istrinya sendiri. (almuhalla libni hazm jilid 10 hal 196)

Pendapat yang kuat adalah
Pendapat pertama yaitu pendapat Jumhur Ulama bahwa sah perwakilan dalam talak. Adapun dalil yang disampaikan oleh mazhab Azhzhohiriyyah bahwa talak sama dg li’an, ila dan zhihar itu adalah tidak benar. Karena talak dan 3 hal tsb tidak sama. Sebab li’an dan ila adalah sumpah sedangkan ulama sepakat yang namanya sumpah tidak boleh diwakilkan. Adapun zhihar adalah kejahatan dan dosa karena itu adalah tradisi org Jahiliyah zaman dahulu kala. Sehingga tidak bisa disamakan dengan talak.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Hukum Talak

Next Post

Akibat Tembakan Israel, Pemuda Palestina Akhirnya Gugur

Adara Relief International

Related Posts

Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour
Artikel

Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour

by Adara Relief International
November 3, 2023
0

Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour - Tanggal 2 November 1917 menjadi petaka bagi bangsa Palestina yang dampaknya dirasakan hingga...

Read moreDetails
Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Agustus 1, 2023
Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf  Rasulullah saw.

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

Februari 9, 2023
Apa Itu Wakaf?

Apa Itu Wakaf?

Februari 3, 2023
Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Januari 14, 2023
Hari Ibu Nasional dan Peran Ibu bagi Agama, Bangsa, dan Negara

Hari Ibu Nasional dan Peran Ibu bagi Agama, Bangsa, dan Negara

Januari 14, 2023
Next Post

Akibat Tembakan Israel, Pemuda Palestina Akhirnya Gugur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Adara Salurkan Bantuan Ramadhan di Masjid Ke-2 yang Dibangun di Gaza

    Adara Salurkan Bantuan Ramadhan di Masjid Ke-2 yang Dibangun di Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eskalasi dan Agresi; Dalih Israel untuk Mengambil Alih Kendali Masjid Al-Aqsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adara Palestine Situation Report 44

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Global March to Gaza, Perjalanan Ribuan Orang dari Puluhan Negara Demi Satu Tujuan: “Bebaskan Gaza dan Palestina dari Penjajahan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Global March to Gaza, Seruan Dunia untuk Keadilan dan Kemanusiaan di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional
Alamat : GrahaQu Lt.2, Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No. 1, Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12740

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional
Alamat : GrahaQu Lt.2, Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No. 1, Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12740