Diskusi Talak bersama Ustadzah Eva
PERTANYAAN :
Aslm wr wb. Ustadzah Eva saya mau bertanya tentang talak yang terjadi kepada adik saya dimana dia ditalak bukan oleh suaminya tapi oleh adiknya suami yang mengaku sebagai wakil dari suaminya. Apakah sah talak yang dijatuhkannya?
Jazakumullah khaer atas jawabannya.
JAWABAN :
Waslm wr wb.
Hukumnya adalah
Pertama :
Pendapat Jumhur Ulama (Hanafiyah, Malikiyah, syafi’iyah dan Hanabilah) : mereka berpendapat sah talak yang diwakilkan. Karena menurut Hanabilah “suami adalah orang yang berhak menjatuhkan talak. Siapa yang berhak menjatuhkan talak maka sah juga hukum perwakilannya” (kasysyafulqanna’ jilid 2 hal 142-143)
Adapun malikiyah menambahkan bahwa yang dimaksud wakil disini adalah bisa hakim atau seseorang yang diutus oleh suami sbg wakilnya. Bahkan Istri pun bisa menjadi wakil jika memang diizinkan oleh suami. Maksudnya istri mentalak dirinya sendiri. (asysyarhulkabir liddardir jilid 2 hal 365)
Sedangkan syafi’iyah berkata : Dalam kitab Mughnil muhtaj jilid 2 hal 220 “sah perwakilan dalam 3 hal pertama jual beli, kedua nikah dan ketiga talak”
Lalu Hanafiyah menambahkan bahwa “sah perwakilan dalam talak baik dilakukan dimajlis (tempat) yang sama atau dimajlis yang berbeda dan wakil juga dibolehkan menarik kembali apa yang sudah diucapkannya” (alhidayah wafathul qadir jilid 3 hal 116)
Kedua :
Pendapat Azhzhohiriyyah : mereka mengatakan : tidak boleh perwakilan dalam talak karena yang berhak mentalak istri adalah suami bukan orang lain dan juga tidak ada dalilnya baik dr Alqur’an atau sunnah Rasul yang membolehkan hal tersebut. Sebagaimana zhihar, li’an atau Ila tidak akan bisa terjadi dengan diwakilkan maka talak pun demikian tidak dapat diwakilkan oleh seorangpun walaupun itu istrinya sendiri. (almuhalla libni hazm jilid 10 hal 196)
Pendapat yang kuat adalah
Pendapat pertama yaitu pendapat Jumhur Ulama bahwa sah perwakilan dalam talak. Adapun dalil yang disampaikan oleh mazhab Azhzhohiriyyah bahwa talak sama dg li’an, ila dan zhihar itu adalah tidak benar. Karena talak dan 3 hal tsb tidak sama. Sebab li’an dan ila adalah sumpah sedangkan ulama sepakat yang namanya sumpah tidak boleh diwakilkan. Adapun zhihar adalah kejahatan dan dosa karena itu adalah tradisi org Jahiliyah zaman dahulu kala. Sehingga tidak bisa disamakan dengan talak.