Per 1 September 2025, otoritas pendudukan Israel menahan sedikitnya 11.100 warga Palestina di penjara-penjara mereka. Angka ini mencakup 49 perempuan, 400 anak di bawah usia 18 tahun, serta 3.577 tahanan administratif yang dipenjara tanpa dakwaan maupun pengadilan, menurut data gabungan yang dirilis HaMoked, Masyarakat Tawanan Palestina, Addameer, dan Komisi Urusan Tawanan.
Berdasarkan laporan tersebut, jumlah itu juga mencakup 1.450 orang yang telah divonis, 3.351 tawanan yang masih menunggu persidangan, dan 2.662 warga Palestina yang diklasifikasikan Israel sebagai “kombatan ilegal.” Sejak dimulainya genosida di Jalur Gaza pada Oktober 2023, Israel secara sepihak menetapkan bahwa semua warga Palestina yang ditangkap dari Gaza dikategorikan sebagai “kombatan ilegal.”
Klasifikasi ini, berdasarkan hukum Israel, memungkinkan penahanan tanpa dakwaan, tanpa proses hukum, dan tanpa hak dasar, hanya dengan berlandaskan berkas rahasia dari dinas keamanan. Sementara itu, sistem penahanan administratif memberi kewenangan bagi Israel untuk memperpanjang penahanan setiap enam bulan dengan dalih “alasan keamanan,” meski tanpa bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan.
Organisasi hak asasi manusia Israel sendiri, termasuk HaMoked, melaporkan bahwa ribuan penangkapan terjadi sejak genosida di Gaza dimulai. Mereka juga mengungkap praktik penyiksaan, pelecehan, kelaparan, hingga pengabaian medis terhadap tawanan Palestina. Amnesty International dan Human Rights Watch berulang kali mengecam praktik penahanan administratif Israel sebagai bentuk penahanan sewenang-wenang yang melanggar hukum humaniter internasional. PBB pun telah mendesak Israel untuk menghentikan praktik tersebut dan menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk hukuman kolektif yang melanggar Konvensi Jenewa.
Meski ada kecaman internasional, jumlah tawanan Palestina kini mencapai titik tertinggi sejak Intifada Kedua pada tahun 2000. Kelompok hak asasi menilai lonjakan ini mencerminkan strategi Israel dalam menggunakan penahanan massal sebagai alat penindasan, kontrol, dan intimidasi terhadap rakyat Palestina
Sumber:
AA, MEMO







