PERTANYAAN PERTAMA:
Ustadzah, ketika saya umroh, saya melihat banyak muslimah yang shalat tidak mengenakan kaos kaki. Setahu saya, kaki termasuk aurat yang harus ditutupi.
Bagaimana sebenarnya hukum menutup kaki?
Syukron.
Sari, Palembang
JAWABAN :
Wassalamu’alaykum wr wb.
Ulama berbeda pendapat dalam hukum kaki apakah masuk dlm aurat atau tidak. Sbb:
Pertama, Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah.
Bahwa kedua kaki adalah bukan aurat. (lihat kitab Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 hal 405 dan kitab Attaju Waliklil jilid 1 hal 499) dg berdalil dengan Al-Qur’an surat An Nur ayat 31 di mana Allah SWT berfirman :
“إلا ما ظهر منها”
Artinya : Jangan kalian nampaknya perhiasan kalian kecuali yang biasa nampak.
Mereka menafsirkan bahwa kedua kaki masuk dalam perhiasan yang biasa tampak. Jadi boleh menampakkan kedua kaki.
Kedua, Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah
Bahwa kedua kaki masuk dalam aurat
Mereka berdalil dengan
1. Alqur’an : Surat An-Nur: 31 yang sama dengan pendapat pertama tetapi mereka menafsirkan ayat tsb sbb:
Yang dimaksud dengan perhiasan yang biasa nampak adalah wajah dan kedua telapak tangan saja. Adapun kaki bagian aurat yang harus ditutup.
2. Hadits.
عن أم سلمة قالت قلت : يا رسول الله اتصل المرأة في درع وخمار ليس عليها ازار؟ قال: نعم إذا كان سابغا يغطي ظهور قدميها.
)رواه أبو داود)
Diriwayatkan oleh imam Abu Daud dari Ummu Salamah berkata: Aku bertanya, wahai Rasulullah SAW apakah wanita boleh sholat dengan menggunakan baju dan kerudung tanpa sarung? Beliau bersabda : iya, jika bajunya panjang dapat menutupi kedua kakinya.
Dlm hadits lain
عن ابن عمر (ض) أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلا فقالت أم سلمة : فكيف تصنع المرأة بذيولهن؟ قال : يوخين شبرا فقالت : إذن تنكشف اقدامهن قال : فيرخينه ذراعا لا يزدن عليه.
(رواه الترمذي)
Diriwayatkan oleh Imam Attirmidzy dari Ibnu Umar Ra bahwa Rasulullah saw bersabda : “Allah tdk akan melihat kepada orang yang memanjangkan bajunya karena kesombongan. Berkata Ummu Salamah, “Bagaimana dengan wanita yang memanjangkan bajunya?”
Beliau SAW bersabda : panjangkan 1 jengkal. Berkata Ummu Salamah , “Sehingga tersingkap kaki mereka?”Beliau SAW bersabda : “jika demikian panjangkan 1 hasta dan tidak boleh lebih dari itu.”
Kesimpulannya adalah dapat kita menyatukan kedua pendapat ulama tsb di atas bahwa:
Kedua kaki termasuk aurat yang harus ditutup jika di hadapan laki2 yang bukan mahrom akan tetapi dibolehkan untuk menyingkapnya karena kebutuhan seperti ketika berada di tempat yg basah (di sawah/kolam renang) atau di pedesaan yang jalanannya masih tanah becek (basah) dg air atau mereka yang tidak memiliki kaoskaki untuk menutupi kedua kakinya. Wallahua’lam.
PERTANYAAN KEDUA :
Apakah hukumnya membuka aurat kepada paman, suami dari bibi kandung? Karena sejak kecil saya tinggal bersama mereka. Sejak saya memakai jilbab, saya mencoba untuk tidak membuka aurat saya di hadapan paman saya tsb. Namun bibi saya menjadi kesal karena katanya Paman sudah menganggap saya anaknya sendiri. Apa yang harus saya lakukan?
Yorita, Ciputat
Jawaban :
Hukum paman (suami dari bibi kandung) adalah Haram Muaqqotan (haram sementara) sama seperti adik atau kakak ipar. Jadi hukumnya tidak boleh menyingkap auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan saja.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa: 23 Allah SWT berfirman :
“Diharamkan buat kalian ibu kalian, anak perempuan kalian, saudari perempuan kalian, bibi dari ibu dan bibi dari bapak, keponakan dari saudara laki atau saudara perempuan dst… ”
Ayat ini menjelaskan orang-orang yang diharamkan selama-lamanya. Adapun suami dari bibi (baik dari ibu atau bapak) masuk ke dalam Mahrom Muaqqotan (haram sementara). (lihat kitab Fiqh annisa, Muhammad al-Khisyt hal 223)
Jadi apa yang ukhti Yorita lakukan sudah benar, sesuai dengan ajaran Islam. Smg dapat istiqomah menutup dan menjaga auratnya.
Adapun sikap bibi yang seperti itu wajar saja terjadi mungkin karena belum mengetahui hukum islam yang mengatur tentang hal tsb.
Sedangkan yang telah mengetahui hukum tsb maka wajib menjalankan nya. Sesuatu yang baru (kebenaran) memang butuh waktu untuk dapat diterima, semoga bibinya dapat menerima perubahan itu. Aamiin…Pertanyaan ketiga:
Ustadzah Eva yang saya hormati, apa hukumnya muslimah mengenakan celana panjang? Karena saya ingin mengenakan jilbab tapi masih sulit meninggalkan celana panjang karena praktis. Terima kasih atas jawaban Ustadzah
-Nur, Jakarta.
Jawaban :
Hukum menggunakan celana panjang adalah kembali pada penjelasan ulama tentang hadits yang melarang wanita menyerupai laki laki dan sebaliknya. Hadits tsb sbb:
1. عن أبي هريرة (ض) قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لبسة المرأة والمرأة تلبس لبسة الرجل.
( رواه أبو داود)
Dari Abu Hurairoh Ra berkata : “Rasulullah saw bersabda : Rasulullah saw melaknat laki laki yang menggunakan pakaian wanita dan wanita yang menggunakan pakaian laki laki”(HR. Abu Daud)
2.عن ابن عباس (ض) قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
(رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah melaknat laki2 yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki laki”
(HR Al Bukhory)
Yang dimaksud tasyabbuh (menyerupai) dengan laki2 adalah dalam pakaian, perhiasan, perkataan dan cara berjalan sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqolany (lihat Syarah Shohih Bukhory jilid 10 hal 332) beliau jg mengatakan bahwa pakaian setiap negara berbeda satu dengan lainnya. Terkadang pakaian wanita dan laki2 tidak ada beda dalam modelnya akan tetapi wanita berbeda dari laki laki karena wanita berhijab dan lebih menutup auratnya.
Seperti di negara arab antara laki dan wanita sama sama menggunakan gamis bedanya pada warna dan mode, wanita menggunakan jilbab sedangkan laki-laki menggunakan igal atau sorban. Jika diqiyaskan dg keadaan di negara Indonesia maka hukumnya wanita yang menggunakan celana panjang dengan berbusana muslimah maka dibolehkan dg syarat model nya tidak ketat, tidak transparan, dan tidak sama dengan laki2. Tetap menggunakan kerudung dan kaos kakinya. Dan alangkah baiknya jika menggunakan celana panjang sebagai dalaman dari bajunya. Karena khawatir jika digunakan di luar akan membentuk tubuhnya.
Dalam hadits disebutkan
عن أبي هريرة (ض) أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : رحم الله المتسرولات من النساء
(رواه الدار قطني)
Artinya :
Dari Abu Hurairoh RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah merahmati wanita yang menggunakan celana panjang
(HR Ad Darquthny)
Dalam hadits lain diriwayatkan dari Ali RA dia berkata , “ketika aku sedang duduk bersama Rasulullah SAW di Baqi’ di waktu hujan maka lewatlah seorang wanita dengan naik keledai tiba-tiba kaki keledai itu terperosok ke dalam lobang jatuhlah wanita itu maka Nabi SAW memalingkan wajahnya para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah SAW dia menggunakan celana panjang. Beliau pun bersabda,”ya Allah ampunilah wanita-wanita yang menggunakan celana panjangnya dari umatku. Wahai manusia gunakanlah celana panjang karena itu baju yang lebih menutupi auratmu dan lindungilah wanita kalian dg itu ketika mereka keluar” (HR Al-Baihaqy).