Kelompok hak asasi terkemuka, Amnesti International, pada Selasa (1/2) merilis laporan yang menyatakan bahwa “Israel melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina dan mereka harus bertanggung jawab atas sikap mereka yang menganggap warga Palestina sebagai kelompok yang lebih rendah.”
Laporan setebal 278 halaman tersebut merinci bagaimana otoritas penjajah Israel menegakkan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina. Investigasi tersebut menitikberatkan pada aksi penyitaan besar-besaran Israel terhadap properti milik warga Palestina, pembunuhan, penindasan, pembatasan gerakan, penolakan kewarganegaraan, yang merupakan komponen dari aksi apartheid di bawah hukum internasional.
Amnesti mengatakan bahwa sistem pelanggaran oleh Israel merupakan “apartheid sebagai kejahatan kemanusiaan, sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan Konvensi Apartheid.”
Amnesti juga telah meminta International Criminal Court (ICC) untuk mempertimbangkan seluruh kejahatan Israel tersebut dan melakukan penyelidikan serta meminta seluruh negara untuk melakukan yurisdiksi universal untuk membawa pelaku kejahatan apartheid ke pengadilan.
Sumber :
https://qudsnen.co/amnesty-israel-imposing-apartheid-on-palestinians/
https://english.wafa.ps/Pages/Details/127873
https://www.aljazeera.com/news/2022/2/1/israel-carrying-out-apartheid-against-palestinians-amnesty
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.







