Di hari kemerdekaan Indonesi yang kita cintai, jangan lupakan perjuangan Anak Palestina Ahmad Manasharah yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya untuk merdeka.
Derita anak-anak Palestina derita anak-anak Indonesia.
Ahmad Manasharah, anak yang divonis 12 tahun penjara oleh penjajah Israel.
Jam 23:13 Makkah Al Mukarramah 7/11/2016
Ahmad Manasharah, seorang anak Palestina ditembak, ditabrak, dan dipukul oleh para pemukim yahudi dengan tuduhan berupaya melakukan operasi penusukan di kota Yerussalem bersama sepupunya, Hasan yang gugur sebagai syuhada. Manasharah ditangkap, diinterogasi dengan kekerasan, dan divonis 20 tahun penjara.
Tempat Tanggal Lahir
Ahmad Manasharah lahir pada 22 januari 2002 di Bait Hanina, Al Quds terjajah.
Riwayat Penangkapan
Manasharah pernah ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2015, dengan tuduhan berniat melakukan operasi penusukan di kota Al Quds terjajah.
Saat itu, Ahmad ditemani teman karib yang juga sepupunya, Hasan Manasharah (15 tahun), sedang berjalan-jalan, tiba-tiba, keduanya ditembak oleh aparat keamanan Israel, dan ditabrak. Mereka kemudian dianiaya, dan dilecehkan oleh para pemukim Israel.
Akibatnya Hasan gugur sebagai syuhada. Sedangkan Ahmad dalam keadaan sekarat dan tangan diborgol dibawa ke rumah sakit. Hampir semua orang meyakini bahwa ia menyusul gugur sebagai syuhada, namun ternyata ia masih hidup.
Aparat keamanan Israel sengaja membocorkan rekaman video interogasi terhadap Ahmad Manasharah. Video tersebut dipenuhi tindakan anarki dan intimidasi terhadap anak yang saat itu berusia 12 tahun.
Dalam rekaman tersebut, Ahmad terlihat menangis menghadapi seorang petugas interogasi yang kasar, sambil mengatakan: ‘aku tidak yakin’ dan ‘aku tidak ingat’. Dalam waktu yang sama, petugas itu terus menerus berteriak dengan suara tinggi di hadapan Manasharah, agar ia goyah dan mendapat pengakuan yang sesuai dengan skenario mereka.
Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Internasional dan Konvensi tentang Hak Anak no. 16 yang menyatakan bahwa: tidak dibolehkan melakukan tindakan anarkis atau melanggar undang-undang dalam bentuk apapun terhadap anak, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, rumah, atau relasinya. Tidak boleh ada sedikitpun ancaman yang melanggar undang-undang terkait harkat dan martabatnya. Dan disebutkan pula bahwa anak berhak untuk dilindungi oleh hukum dari tindakan dan ancaman ini.
Saat itu, Direktur Umum Gerakan Internasional Pembela Anak-Anak, Kholid Qazmar, mengomentari video yang bocor itu. Ia mengatakan bahwa ini adalah bukti baru, dalam bentuk audio visual, tentang kondisi penyiksaan secara psikis maupun fisik yang menimpa anak-anak Palestina.
Ia menjelaskan, bahwa petugas interogasi Israel menggunakan penyiksaan psikis dan pelecehan terhadap Manasharah. Ia dihujani teriakan, dilarang menggunakan haknya untuk didampingi pengacara, atau keluarganya. Ia menyatakan, bahwa tujuan dari dibocorkannya video itu adalah untuk menakut-nakuti dan melakukan serangan psikis terhadap para ibu dan anak-anak. Meskipun begitu, Manasharah mampu mengalahkan petugas interogasi dan tidak menunjukkan satu pengakuan pun. Ia hanya berulang-ulang berkata: Aku tidak ingat, aku tidak tahu.
Menurut Qazmar, Penjajah Israel telah menangkap 8500 anak Palestina dalam rentang waktu tahun 2000 sampai 2015. Mayoritas mengalami perlakuan serupa dengan Manasharah, baik penyiksaan psikis maupun fisik. Pihaknya akan terus bergerak mendata kondisi ini, untuk menjadi bahan bukti melawan penjajah dan pimpinannya. Yang menurutnya wajib dibawa ke pengadilan dengan tuduhan sebagai penjahat perang.
Meskipun ia pesimis terhadap Mahkamah Kriminal Internasional yang Palestina tergabung di dalamnya. Direktur umum Gerakan Internasional Pembela Anak Palestina ini beranggapan, bahwa dengan membuka kasus investigasi kejahatan Penjajah Israel ini di hadapan Mahkamah saja, sudah cukup untuk membuat jera pimpinan Israel. Ia mengungkapkan harapannya,semoga kondisi Manasharah membangunkan sanubari masyarakat internasional dari diamnya dunia, menyikapi pelecehan yang menimpa anak-anak Palestina.
Pada tanggal 7 november 2016, Pengadilan Pusat mengeluarkan vonis penjara 12 tahun dengan tuduhan tindakan penusukan terhadap pemukim Yahudi. Ia juga dituntut untuk membayar 2 denda, berturut-turut 100 ribu sekel dan 80 ribu sekel ( 1 dolar amerika setara dengan 3,77 sekel)
Hakim menyebutkan, bahwa usia mudanya tidak menjadikan ia kebal dari tuntutan hukuman.
Menurut Thariq Barghus, pengacara yang membela Manasharah, vonis ini zalim. Dewan hakim telah mengeluarkan vonis yang zalim atas seorang anak yang diperlakukan bagai seorang kriminal.
Sumber: Al Jazirah, kantor berita, website.
Alih bahasa :
Hasanah Ubaidillah
Adara Relief International