Otoritas pendudukan Israel mengeluarkan perintah resmi untuk menyita sekitar 2.000 dunam tanah Palestina di kota Sebastia dan Burqa, barat laut Nablus. Israel beralasan akan menetapkan wilayah tersebut sebagai situs arkeologi.
Menurut Moayad Shaaban, kepala Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Otoritas Palestina, langkah tersebut merupakan formalisasi dari deklarasi rencana untuk menyita tanah tersebut, yang pertama kali Israel umumkan pada Januari 2025. Pemberitahuan sebelumnya menguraikan batas-batas umum tetapi tidak menentukan ukuran pasti dari area yang mereka targetkan.
Shaaban mengatakan bahwa surat perintah penyitaan lahan itu akan menyebabkan hilangnya tanah Palestina hingga mencapai hampir 2.000 dunam (200 hektar).
Ia menggambarkan langkah tersebut sebagai proses hukum-administratif bertahap yang bertujuan untuk memperkuat kendali Israel atas situs arkeologi dan zona penyangga geografis di sekitarnya. Situs tersebut termasuk lahan pertanian dan sebagian dari perluasan alami kedua kota tersebut.
Ia berpendapat bahwa penggunaan aturan yang Israel sebut sebagai “perintah pengambilalihan” merupakan penerapan selektif dari perangkat hukum untuk memperluas permukiman.
Berdasarkan hukum internasional, pengambilalihan bertujuan untuk melayani kepentingan umum penduduk yang dilindungi tanpa diskriminasi. Dalam kasus ini, katanya, Israel akan mengalokasikan tanah tersebut untuk keuntungan eksklusif para pemukim, atau sebagai alat aneksasi de facto.
Perintah saat ini menegaskan bahwa area yang Israel targetkan telah meluas melampaui batas arkeologis. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang rekayasa teritorial yang lebih luas di Tepi Barat.
Sumber: Palinfo








