Pengabaian Medis di Penjara-Penjara Israel
Komisi Urusan Tawanan dan Mantan Tawanan Palestina telah memperingatkan tentang memburuknya kondisi kesehatan dan kemanusiaan di penjara-penjara Israel. Mereka menyebutkan peningkatan pengabaian medis secara sengaja dan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak dasar tawanan. Tindakan ini telah melanggar hukum internasional dan konvensi hak asasi manusia.
Komisi tersebut mengatakan bahwa tim hukumnya telah melakukan serangkaian kunjungan lapangan ke beberapa fasilitas penahanan. Mereka secara langsung mengamati kondisi kehidupan yang keras dan mengumpulkan kesaksian yang mengonfirmasi penundaan perawatan medis secara sengaja, penolakan pemeriksaan medis rutin, dan larangan layanan kesehatan penting.
Di penjara Ofer, para tawanan melaporkan mengalami pengabaian medis sistematis, termasuk penundaan dalam menerima pengobatan dan perawatan. Mereka juga menggambarkan perampasan kebutuhan pribadi dasar, terutama pakaian dan selimut. Selain itu, ada larangan untuk berolahraga di luar ruangan secara teratur dalam jangka waktu yang lama. Komisi menilai bahwa tindakan tersebut secara signifikan memperburuk kesehatan fisik dan psikologis tawanan.
Di penjara Gilboa, para tawanan menyampaikan kondisi yang “sangat berbahaya” akibat kekurangan obat-obatan yang parah dan pengabaian medis yang terus berlanjut. Para tawanan menyoroti kasus Ahmad Samara Obeidat, 43 tahun, yang menderita kudis, nyeri ginjal kronis, dan gangguan pendengaran. Pihak berwenang penjara menolak untuk memberikan perawatan yang layak atau memindahkannya ke perawatan medis khusus.
Para tawanan di Gilboa juga mengeluhkan akses yang tidak teratur dan sangat terbatas untuk berolahraga di luar ruangan. Selain itu, makanan di penjara berkualitas buruk dan jumlahnya tidak mencukupi sehingga gagal memenuhi kebutuhan nutrisi minimum harian.
Pelanggaran Hukum Berat di Penjara-Penjara Israel
Para perempuan tawanan di penjara Damon juga melaporkan kondisi yang sama buruknya. Mereka mengatakan bahwa kepadatan penduduk memaksa banyak dari mereka untuk tidur di lantai karena kekurangan tempat tidur. Mereka juga melaporkan kualitas makanan yang sangat buruk, akses sangat terbatas ke luar ruangan, dan terjadi penggeledahan harian berulang dengan cara yang memalukan dan provokatif. Komisi tersebut menyatakan bahwa praktik-praktik ini merupakan pelanggaran nyata terhadap martabat dan hak asasi manusia, serta serupa dengan hukuman kolektif
Komisi Urusan Tawanan Palestina menekankan bahwa kondisi di dalam penjara Israel “mencapai tingkat pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa”. Mereka menyatakan bahwa Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas nyawa dan kesehatan para tawanan Palestina.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum, baik di tingkat lokal maupun internasional. Selain itu, mereka juga menyerukan kepada organisasi hak asasi manusia dan kemanusiaan untuk segera turun tangan. Mereka akan terus menekan Israel agar menghentikan praktik-praktik tersebut, memastikan perawatan medis yang memadai, dan memperbaiki kondisi penahanan dengan cara yang melindungi martabat dan hak-hak tawanan.
Sumber: Palinfo








