Pemerintah Israel pada Rabu (waktu setempat) memberikan izin untuk melegalkan lima pos permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini dipuji oleh Menteri Keuangan Israel yang berhaluan sayap kanan ekstrem, Bezalel Smotrich, sebagai upaya yang semakin melemahkan peluang berdirinya negara Palestina.
Smotrich, ketua Partai Zionisme Religius, mengumumkan keputusan tersebut melalui media sosial X. Pemerintah Israel menetapkan “kode permukiman” resmi bagi Homesh di Tepi Barat utara, serta empat pos lainnya, yaitu Yondif di Perbukitan Al-Khalil (Hebron), Jibot di blok permukiman Gush Etzion selatan Al-Quds (Yerusalem), Betron di Lembah Yordan, dan Kedom Arava di wilayah utara.
Menurut Smotrich, dalam sebulan terakhir pemerintah Israel telah menerbitkan 20 kode permukiman baru sebagai bagian dari proses legalisasi administratif. Kode permukiman merupakan penetapan hukum dan administratif Israel yang mengakui keberadaan pos ilegal serta mengintegrasikannya ke dalam perencanaan dan layanan resmi negara.
Ia secara terbuka menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk “menghancurkan gagasan negara Palestina”, di tengah terus meluasnya pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat.
Otoritas Palestina selama puluhan tahun mendesak komunitas internasional agar menekan Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman, yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dinyatakan ilegal menurut hukum internasional. Sejak Israel melancarkan agresi ke Gaza pada 7 Oktober 2023, upaya yang mengarah pada aneksasi Tepi Barat dilaporkan semakin meningkat, termasuk penghancuran rumah, pemindahan paksa warga Palestina, dan perluasan permukiman.
Data kelompok kiri Israel, Peace Now, mencatat sekitar 500.000 pemukim ilegal Israel tinggal di permukiman di seluruh Tepi Barat, sementara sekitar 250.000 lainnya tinggal di permukiman yang dibangun di wilayah Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) yang diduduki.
Sejak Oktober 2023, pasukan Israel dan pemukim ilegal dilaporkan telah membunuh sedikitnya 1.103 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Al-Quds bagian timur, melukai hampir 11.000 orang, serta menahan sekitar 21.000 warga Palestina.
Pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini pentingnya menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Sumber:
AA, MEMO








