Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dituduh terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023. Persetujuan tersebut dilaporkan Anadolu Agency pada Selasa (13/01).
Serangan 7 Oktober dilakukan oleh Hamas terhadap pangkalan militer dan permukiman Israel di sekitar Jalur Gaza, yang menyebabkan sejumlah warga Israel tewas dan ditawan. Hamas menyatakan serangan tersebut merupakan respons atas kejahatan harian pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina serta pelanggaran terhadap situs-situs suci, khususnya Masjid Al-Aqsa. Pejabat Israel sendiri menyebut peristiwa 7 Oktober sebagai kegagalan keamanan dan militer terbesar dalam sejarah negara tersebut, yang berdampak serius terhadap citra Israel dan militernya di tingkat global.
Menurut laporan Lembaga Penyiaran Resmi Israel, RUU tersebut disetujui oleh pleno Knesset yang beranggotakan 120 orang dengan dukungan 19 anggota, tanpa adanya suara penolakan. RUU ini bertujuan membentuk kerangka peradilan khusus untuk mengadili ratusan orang yang dituduh terlibat dalam serangan tersebut.
Rancangan undang-undang ini diusulkan oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin (Likud), Ketua Komite Konstitusi Knesset Simcha Rothman (Zionisme Religius), serta anggota Knesset Yulia Malinovsky (Yisrael Beiteinu). Dalam ketentuannya, pengadilan khusus akan dipimpin oleh hakim pengadilan tinggi yang telah pensiun dan diberikan kewenangan luas untuk mengadili kasus-kasus seperti genosida, pelanggaran kedaulatan negara, membantu musuh di masa perang, dan tindakan terorisme.
Sumber:
MEMO








