Militer pendudukan Israel terus melakukan pelanggaran gencatan senjata di Jalur Gaza, membunuh warga sipil Palestina hampir setiap hari. Pada Ahad (11/1), sedikitnya empat warga Palestina terbunuh dalam serangan terpisah di berbagai wilayah Gaza, meskipun gencatan senjata telah berlaku sejak 10 Oktober 2025.
Sumber medis melaporkan dua warga dari keluarga Abu Asi ditembak mati oleh pasukan Israel di Bani Suheila, timur Khan Yunis, Gaza selatan. Seorang warga lainnya terbunuh akibat tembakan di kawasan az-Zeitoun, Kota Gaza, sementara satu korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya setelah serangan Israel terhadap kerumunan warga di Kamp Pengungsi al-Maghazi.
Serangan tersebut terjadi di tengah meningkatnya operasi militer Israel, termasuk serangan udara di kawasan az-Zeitoun, tembakan senjata di berbagai wilayah Gaza, serta peledakan bangunan permukiman di Kamp Pengungsi Jabalia, Gaza utara. Pasukan Israel juga meledakkan kendaraan bermuatan bahan peledak di sekitar Lapangan Sheikh Zayed, memicu ledakan keras yang terdengar di berbagai penjuru Gaza. Aksi ini disebut sebagai bagian dari kampanye penghancuran sistematis terhadap sisa-sisa rumah dan infrastruktur sipil, khususnya di wilayah timur Gaza.
Kelompok pemantau HAM Gaza menegaskan bahwa Israel telah menjadikan gencatan senjata sebagai tameng politik dan militer untuk melanjutkan genosida terhadap warga Palestina. Dalam 90 hari sejak gencatan senjata diberlakukan, Israel dilaporkan telah membunuh sedikitnya 439 warga Palestina, rata-rata lima orang per hari, termasuk 155 anak-anak dan 61 perempuan, serta melukai lebih dari 1.200 orang.
Laporan tersebut juga mencatat eskalasi serangan mematikan terhadap tenda-tenda pengungsian dan fasilitas perlindungan. Di Jabalia, seorang anak perempuan berusia 11 tahun dibunuh dengan cara ditembak kepalanya, sementara sebuah sekolah UNRWA yang menampung pengungsi diserang drone Israel. Di Khan Yunis, serangan terhadap tenda pengungsian di kawasan al-Mawasi membunuh tiga anak. Serangan udara juga menghantam rumah-rumah warga di Kamp Pengungsi Nuseirat dan Bureij.
Kelompok HAM menilai pola serangan ini sebagai pembunuhan disengaja terhadap warga sipil, pelanggaran berat gencatan senjata, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang memenuhi unsur genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948. Serangan tersebut juga dinilai melanggar langkah sementara Mahkamah Internasional (ICJ) yang mewajibkan Israel melindungi warga sipil Palestina.
Di tengah situasi ini, penderitaan warga Gaza semakin diperparah oleh badai musim dingin yang melanda wilayah tersebut. Hujan lebat dan angin kencang menyobek ratusan tenda pengungsian di Khan Yunis dan daerah lain, meninggalkan ribuan keluarga tanpa perlindungan memadai.
Kelompok HAM Gaza menegaskan bahwa gencatan senjata yang gagal menghentikan pembunuhan dan melindungi warga sipil hanyalah jeda semu yang digunakan untuk menutupi kejahatan yang terus berlangsung. Mereka mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan nyata guna menghentikan kekerasan dan memastikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
Sumber:
Palinfo








