Partai sayap kanan ekstrem Israel, Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, tengah mendorong rancangan undang-undang baru yang bertujuan membatasi hingga melarang azan di masjid-masjid, khususnya di wilayah Palestina yang diduduki. Langkah ini menuai kecaman luas dari pegiat HAM dan para wali kota Palestina, yang menilainya sebagai langkah diskriminatif terhadap umat Islam di Palestina.
Rancangan undang-undang tersebut mengusung prinsip “larangan umum dengan izin khusus”, yang berarti azan melalui pengeras suara hanya diperbolehkan jika mendapat izin resmi dari Israel. Persetujuan izin akan bergantung pada sejumlah kriteria, termasuk tingkat volume, lokasi masjid, kedekatannya dengan permukiman, serta dampaknya terhadap warga sekitar.
RUU ini diajukan oleh Ketua Komite Keamanan Nasional Knesset, Zvika Fogel, yang mengklaim bahwa persoalan azan bukan isu keagamaan, melainkan masalah kesehatan dan kualitas hidup. Ben-Gvir turut menyebut suara azan sebagai “kebisingan yang tidak masuk akal” dan menyatakan bahwa praktik tersebut mengganggu warga, khususnya pemukim Israel.
Jika disahkan, aparat Israel berwenang mematikan pengeras suara secara langsung, menyita peralatan masjid, serta menjatuhkan denda berat. Pengoperasian pengeras suara tanpa izin dapat dikenai denda hingga 50.000 shekel, sementara pelanggaran ketentuan izin dikenai denda 10.000 shekel.
Upaya membatasi azan bukanlah hal baru. Pada 2017, rancangan undang-undang serupa sempat lolos pembacaan awal di Knesset namun gagal disahkan. Pada 2024, Ben-Gvir juga telah menginstruksikan polisi untuk mencegah azan dan menyita pengeras suara dengan alasan mengganggu pemukim Israel.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pola sistematis pembatasan kebebasan beragama Palestina di bawah pendudukan Israel, sekaligus memperkuat kekhawatiran atas meningkatnya diskriminasi dan represi terhadap simbol-simbol Islam di wilayah tersebut.
Sumber: Qudsnen, MEMO








