Otoritas pendudukan Israel pada Rabu (18/12) mengeluarkan perintah penggusuran terhadap warga Palestina di Al-Quds (Yerusalem) yaitu Khalil Basbous, dan putranya, Bilal. Israel mewajibkan mereka meninggalkan dua rumah milik keluarga di kawasan Batn al-Hawa, Silwan, selatan Masjid Al-Aqsa, paling lambat tanggal lima bulan depan. Perintah ini dikeluarkan untuk kepentingan organisasi pemukim Ateret Cohanim dengan dalih klaim kepemilikan tanah oleh Yahudi.
Sumber setempat menyebutkan bahwa delapan anggota keluarga, termasuk anak-anak, tinggal di dua rumah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengosongkan kawasan Batn al-Hawa dari penduduk Palestina guna memperluas permukiman ilegal. Terdapat kekhawatiran serius bahwa keluarga Basbous akan kehilangan tempat tinggal dan hak dasar atas perumahan.
Dalam insiden terkait di kawasan yang sama, para pemukim, dengan perlindungan pasukan Israel, menyita rumah milik saudara Nasser dan Ayed al-Rajabi beserta ibu mereka. Para pemukim bahkan mengibarkan bendera Israel di atas rumah-rumah tersebut beberapa hari setelah keluarga itu digusur secara paksa, juga untuk kepentingan Ateret Cohanim.
Kawasan Batn al-Hawa saat ini mengalami peningkatan tajam penggusuran paksa dan penyitaan properti sebagai bagian dari rencana perluasan permukiman. Upaya ini bertujuan mengubah komposisi demografis wilayah tersebut dan memaksakan realitas kolonial dengan kekerasan, yang secara jelas melanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sumber:
MEMO, WAFA







