Pemerintah Kota Al-Khalil (Hebron) pada Senin (3/11) mengungkapkan bahwa otoritas Israel tengah memajukan rencana pembangunan permukiman baru di atas lahan pasar lama di bagian selatan kota.
Dalam pernyataannya, pemerintah kota menyebut rencana tersebut dikeluarkan oleh Komite Perencanaan dan Konstruksi Administrasi Sipil Israel, yang mencakup pembangunan dua gedung pemukim enam lantai di atas tanah pasar, lengkap dengan dua lantai bawah tanah untuk parkir. Proyek itu juga mencakup bangunan tiga lantai yang akan menampung ruang kelas, perpustakaan, dan sinagoga, dengan total luas sekitar 12.500 meter persegi.
Pasar tersebut dulunya merupakan pusat perdagangan hasil pertanian terbesar di Al-Khalil, namun ditutup bagi warga Palestina setelah pembantaian Masjid Ibrahimi pada 1994, ketika seorang pemukim ekstremis Israel membunuh 29 warga Palestina dan melukai setidaknya 125 orang di dalam kompleks suci tersebut.
Pemerintah Kota Al-Khalil mengecam rencana ini sebagai “serangan terang-terangan terhadap kewenangannya dan pelanggaran terhadap kepentingan kota dan warganya,” serta menegaskan bahwa proyek tersebut melanggar hukum humaniter internasional yang melarang perampasan atau penghancuran properti warga sipil tanpa alasan yang sah.
Wali Kota Al-Khalil, Tayseer Abu Sneineh, yang saat ini ditawan oleh Israel, sebelumnya menegaskan bahwa pasar tersebut adalah milik pemerintah kota dan bahwa pihaknya memiliki seluruh dokumen kepemilikan serta telah memenangkan sejumlah gugatan hukum atas lahan tersebut.
Pada Juli 2022, Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina melaporkan bahwa alat berat Israel mulai menghancurkan sebagian area pasar di Kota Tua Al-Khalil (Hebron) sebagai bagian dari upaya perluasan permukiman.
Menurut Protokol Hebron tahun 1997, kota ini dibagi menjadi dua zona: H1 di bawah kendali Palestina dan H2 di bawah kendali penuh Israel, yang mencakup Kota Tua dan wilayah di sekitarnya—termasuk lokasi pasar tersebut.
Pada tahun 2017, UNESCO menetapkan Kota Tua Hebron dan Masjid Ibrahimi sebagai Warisan Dunia dan Warisan Dunia dalam Bahaya, mengingat pembangunan permukiman Israel yang mengancam kelestariannya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa terus menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina berstatus ilegal menurut hukum internasional. Namun, seruan untuk menghentikannya selama beberapa dekade sejauh ini tak pernah diindahkan.
Sumber:
Memo, Qudsnen


![Tank dan kendaraan militer Israel terlihat dikerahkan bersama beberapa kendaraan militer, helikopter, dan drone yang berpatroli di sepanjang wilayah perbatasan menyusul penerapan gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza dan penarikan pasukan Israel di dalam garis kuning di Sderot, Israel pada 14 Oktober 2025. [Mostafa Alkharouf – Anadolu Agency]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/AA-20251014-39412414-39412391-GAZAISRAEL_BORDER_REGION_FOLLOWING_THE_CEASEFIRE-1-1-120x86.webp)
![Seorang gadis Palestina yang terusir memegang boneka sambil bermain di luar tenda keluarganya di kamp pengungsian dekat pelabuhan di Kota Gaza, pada 19 Oktober 2025. [Foto oleh Majdi Fathi/NurPhoto via Getty Images]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/GettyImages-2241666942-1-120x86.webp)
![Warga Palestina, termasuk anak-anak, menunggu dengan panci untuk menerima makanan hangat yang didistribusikan oleh lembaga amal, sementara mereka berjuang melawan kelaparan akibat blokade makanan Israel di kamp pengungsi Nuseirat di Kota Gaza, Gaza pada 21 Oktober 2025. [Moiz Salhi – Anadolu Agency]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/AA-20251021-39476504-39476501-HOT_MEAL_DISTRIBUTED_TO_PALESTINIANS_STRUGGLING_WITH_HUNGER_IN_GAZA-1-120x86.webp)


