Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menolak banding Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dinilai melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel sebelumnya meminta ICC untuk mencabut surat perintah tersebut sambil menggugat kewenangan yurisdiksi pengadilan. Namun pada 16 Juli, ICC memutuskan bahwa tidak ada “dasar hukum” untuk membatalkan surat perintah tersebut. Seminggu kemudian, Israel kembali mengajukan banding yang kini juga telah ditolak oleh pengadilan karena dianggap “tidak dapat diajukan banding.”
Meskipun Israel bukan anggota ICC, Negara Palestina yang menjadi anggota sejak 2015 memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menuntut individu Israel atas kejahatan yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Gaza, Tepi Barat, dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai senjata perang, serta melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga sipil di Gaza.
ICC menyatakan bahwa langkah ini menegaskan kembali pentingnya tatanan internasional berbasis hukum dan merupakan bentuk dukungan bagi jutaan korban tak bersalah di seluruh dunia.
Sumber: Qudsnen








