Palestina telah menerima pengakuan resmi dari sepuluh negara baru dalam Sidang Umum PBB ke-80. Di antara negara-negara tersebut terdapat kekuatan besar seperti Inggris, Kanada, Australia, Prancis, dan Portugal. Dengan demikian, jumlah negara anggota PBB yang mengakui Palestina akan mencapai 159 dari total 193 negara.
Langkah ini dipandang sebagai pergeseran politik dan hukum yang bersejarah. Bagi rakyat Palestina, pengakuan ini menegaskan hak mereka atas penentuan nasib sendiri dan sekaligus memperdalam isolasi global Israel di tengah agresinya di Gaza dan pendudukan di Tepi Barat.
Inggris, Kanada, dan Australia menjadi negara G7 pertama yang mengakui Palestina. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyebut pengakuan ini sebagai upaya untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian melalui solusi dua negara. Nada serupa juga disampaikan Perdana Menteri Kanada Mark Carney dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, yang menekankan legitimasi aspirasi rakyat Palestina untuk memiliki negara berdaulat.
Portugal pun menyusul. Melalui Menlu Paulo Rangel, Portugal menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi. Sejumlah negara Eropa lain, termasuk Prancis, diperkirakan akan mengikuti langkah serupa.
Bagi para pejabat dan tokoh Palestina, pengakuan ini dianggap sebagai tonggak penting, namun mereka menegaskan bahwa hal tersebut belum cukup. Husam Zomlot, Duta Besar Palestina untuk Inggris, menekankan bahwa selain pengakuan, diperlukan langkah nyata untuk menghentikan genosida di Gaza dan pembersihan etnis di Tepi Barat. Mustafa Barghouthi juga menyerukan sanksi internasional terhadap Israel agar pendudukan segera diakhiri.
Organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International menilai bahwa pengakuan tanpa tindakan nyata hanyalah “kata-kata kosong”. Amnesty menuntut penghentian blokade Gaza, pembongkaran permukiman ilegal, penghentian ekspor senjata ke Israel, serta sanksi terhadap pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan perang. Medical Aid for Palestinians (MAP) dan Komite Palestina-Inggris juga mendesak adanya embargo senjata dan larangan perdagangan dengan permukiman ilegal.
Israel merespons keras langkah ini. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebut pengakuan negara Palestina sebagai ancaman bagi keberadaan Israel dan “hadiah bagi terorisme”. Menteri sayap kanan, Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich, bahkan menyerukan aneksasi penuh Tepi Barat.
Bagi Palestina, gelombang pengakuan dari negara-negara Barat ini merupakan titik balik diplomasi global. Selama puluhan tahun, negara-negara Barat bersikeras bahwa negara Palestina hanya bisa lahir melalui perundingan dengan Israel. Namun, realitas di lapangan, genosida di Gaza, aneksasi di Tepi Barat, dan sistem apartheid, telah menggeser posisi banyak negara.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebut pengakuan ini sebagai langkah penting menuju perdamaian yang adil. Meski demikian, para pengamat menegaskan bahwa pengakuan ini harus diikuti dengan langkah konkret berupa sanksi, embargo senjata, dan tekanan internasional, agar tidak sekadar menjadi simbol di atas kertas sementara rakyat Palestina terus menjadi korban agresi Israel.
Sumber:
The New Arab, Qudsnen, MEMO








