Masyarakat Tawanan Palestina (PPS) merilis laporan mengenai kondisi “brutal” yang dialami para tawanan Palestina di penjara-penjara Israel. Dalam kurun dua tahun terakhir, lebih dari 70 tawanan dilaporkan meninggal, sebagian besar akibat penyiksaan dan kelalaian medis.
Menurut PPS, kekerasan terhadap tawanan semakin meningkat. Penjaga penjara kerap menggunakan pentungan, peluru berlapis karet, dan granat kejut. Para tawanan kekurangan makanan, pakaian, serta kebutuhan kebersihan dasar. Di penjara Negev dan Ofer, banyak tawanan menderita penyakit kudis akibat kondisi tidak higienis. Sejumlah kesaksian menggambarkan penghinaan berulang ketika meminta perawatan medis, hingga pemberian makanan busuk bercampur kotoran burung.
Perempuan yang ditawan di Penjara Damon menghadapi kondisi yang lebih buruk: kelaparan sengaja melalui pemberian makanan basi, serangan fisik, penggeledahan telanjang, serta penolakan akses terhadap kebutuhan kebersihan perempuan.
Sejak dimulainya genosida Israel di Gaza, PPS mencatat sedikitnya 77 tawanan meninggal, termasuk 46 dari Gaza–jumlah tertinggi dalam sejarah. Israel masih menahan jenazah 81 tawanan dan puluhan lainnya dihilangkan informasinya.
Seorang prajurit cadangan Israel membongkar penyiksaan di Pangkalan Militer Sde Teiman yang disebutnya sebagai “kamp penyiksaan sadis,” tempat puluhan tawanan Gaza meninggal. Menurut kesaksiannya, para tawanan dibiarkan kelaparan, luka perang tidak diobati, dan bahkan dilarang menggunakan toilet hingga terpaksa mengotori diri sendiri.
Laporan organisasi HAM Israel, B’Tselem, berjudul “Welcome to Hell” (Agustus 2024) juga menegaskan adanya pola penyiksaan sistematis, termasuk kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan penahanan tanpa pengadilan.
Pusat Studi Tahanan Palestina menambahkan bahwa lebih dari separuh kematian sejak Oktober 2023 terjadi akibat penyiksaan. Selain itu, 29 tawanan meninggal karena kelalaian medis, dengan banyak kasus mereka baru dipindahkan ke rumah sakit saat sekarat.
Menurut laporan tersebut, Israel kini membuka pusat-pusat penahanan baru, yang dijalankan langsung oleh militer, dan menjadi lokasi praktik penyiksaan serta pembunuhan di luar hukum—semuanya dilakukan dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.
Sumber:
Qudsnen








