Kantor HAM PBB di Wilayah Palestina yang Terjajah melaporkan pada Rabu (18/9) bahwa sedikitnya 75 warga Palestina, termasuk anak berusia 17 tahun, meninggal dalam tahanan Israel sejak 7 Oktober 2023. Laporan itu menilai otoritas Israel melakukan penyiksaan sistematis, perlakuan buruk yang disengaja, serta penolakan pemberian perawatan medis.
Dari jumlah korban, 49 berasal dari Gaza, 24 dari Tepi Barat, dan dua warga Palestina dengan kewarganegaraan Israel. Sedikitnya lima orang, termasuk anak berusia 16 tahun, meninggal setelah ditembak lalu ditahan tanpa mendapat perawatan medis tepat waktu. PBB menegaskan bahwa kematian dalam tahanan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, dan Israel bertanggung jawab atas setiap kematian hingga ada investigasi independen sesuai standar internasional.
Selain itu, laporan mengungkap metode penyiksaan yang mencakup pemukulan berulang, waterboarding, posisi stres, kekerasan seksual, kelaparan, hingga penolakan kebersihan dan layanan kesehatan. Setidaknya 22 tawanan yang meninggal, sebelumnya memiliki kondisi yang memerlukan perawatan medis, sementara autopsi menunjukkan 12 orang meninggal akibat penyiksaan atau pemukulan.
Pada saat bersamaan, pasukan Israel memperluas operasi militernya di Tepi Barat dengan penggerebekan di beberapa kota, penghancuran rumah, serta penangkapan massal. Di al-Bireh dekat Ramallah, pasukan khusus menyusup sebelum dikawal oleh kendaraan lapis baja. Serangan juga terjadi di Nablus, sementara di Al-Khalil (Hebron) buldoser Israel menghancurkan rumah, tenda, pipa air, unit sanitasi, hingga panel surya di Desa Khirbet Khillet al-Daba.
Masyarakat Tawanan Palestina mencatat 120 orang ditangkap sejak awal pekan, termasuk perempuan, anak-anak, dan mantan tawanan. Sejak agresi Gaza dimulai pada Oktober 2023, hampir 19.000 warga Palestina telah ditawan di Tepi Barat, dalam praktik yang digambarkan sebagai hukuman kolektif disertai pemukulan, interogasi lapangan, dan perusakan rumah.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sedikitnya 1.042 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 7.000 terluka di Tepi Barat sejak Oktober 2023 akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal. Para pejabat Palestina menilai penggerebekan, penghancuran, dan perampasan tanah yang makin intensif merupakan strategi Israel untuk mempercepat ekspansi permukiman dan menuju aneksasi penuh Tepi Barat.
Dalam opini bersejarah pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat serta Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Sumber: MEMO, Anadolu Agency








