Palestina mendesak UNESCO pada Rabu (18/9) untuk mengambil tindakan segera melindungi Masjid Ibrahimi di Al-Khalil (Hebron) setelah Israel merampas atap bagian dalam kompleks masjid tersebut.
Ketua Komite Nasional Warisan Budaya Benda dan Tak Benda, Ali Abu Zuhri, menegaskan bahwa langkah Israel itu merupakan serangan serius terhadap karakter historis Masjid Ibrahimi yang telah masuk dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya pendudukan yang bertujuan menyahudikan masjid, menghapus identitas Islam dan Arab, serta memberlakukan realitas baru yang bertentangan dengan hukum internasional serta konvensi perlindungan warisan budaya.
Abu Zuhri meminta UNESCO dan komunitas internasional segera mencegah pelanggaran tersebut, menekan Israel agar menghentikan serangan sistematis terhadap warisan Palestina, serta mengirim misi pencari fakta internasional untuk memeriksa kondisi di Masjid Ibrahimi.
Awal pekan ini, Israel mengeluarkan perintah resmi untuk mengambil alih atap halaman dalam masjid seluas 288 meter persegi. Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman PLO menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya melemahkan otoritas Muslim atas salah satu situs suci paling sensitif di Tepi Barat. Pada Februari lalu, surat kabar Israel Hayom juga melaporkan bahwa Israel telah memindahkan kewenangan administratif masjid dari Kementerian Wakaf Palestina dan Pemerintah Kota Al-Khalil (Hebron) kepada sebuah badan keagamaan pemukim ilegal di Kiryat Arba.
Masjid Ibrahimi yang terletak di Kota Tua Al-Khalil (Hebron) diakui UNESCO pada 2017 sebagai situs warisan Palestina. Lokasi ini dijaga ketat sekitar 1.500 tentara Israel demi melindungi 400 pemukim ilegal yang tinggal di sekitarnya. Sejak tragedi 1994, ketika seorang pemukim Israel bersenjata menembak mati 29 jemaah Palestina, kompleks masjid pun dibagi: dua pertiga untuk ibadah Yahudi dan sisanya untuk umat Islam.
Sejak awal agresi genosida Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 1.022 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 7.000 terluka di Tepi Barat akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal. Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini bersejarahnya pada Juli lalu menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat serta Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Sumber:
MEMO, Anadolu Agency








