Israel memerintahkan pengambilalihan atap halaman dalam Masjid Ibrahimi di Al-Khalil (Hebron). Menurut pejabat Palestina, hal tersebut merupakan upaya terbaru untuk mengikis otoritas Muslim atas salah satu situs suci paling sensitif di Tepi Barat.
Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman PLO menyebut perintah itu, yang mencakup area seluas 288 meter persegi, dikeluarkan pada Senin melalui surat resmi perampasan. Ketua komisi, Moayyad Shaaban, menegaskan bahwa keputusan tersebut “semakin memperdalam perambahan Israel terhadap situs keagamaan dengan melanggar norma internasional.” Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut secara efektif memindahkan pengawasan dari otoritas agama Palestina dan Pemkot Al-Khalil ke dewan pemukim ilegal, sehingga memperketat kendali administratif dan keamanan Israel atas masjid.
Komisi itu menyerukan UNESCO dan PBB untuk turun tangan, dengan menekankan bahwa perlindungan Masjid Ibrahimi terkait erat dengan identitas Kota Al-Khalil dan hak Palestina atas situs suci mereka. Pada Februari lalu, harian Israel Hayom melaporkan bahwa Israel telah lebih dulu memindahkan kewenangan administratif masjid dari Kementerian Wakaf Palestina dan Pemerintah Kota Al-Khalil (Hebron) ke badan keagamaan pemukim ilegal di Kiryat Arba.
Komite Warisan Dunia UNESCO pada 2017 menetapkan Masjid Ibrahimi sebagai situs warisan Palestina. Masjid ini terletak di Kota Tua Al-Khalil, tempat sekitar 400 pemukim ilegal tinggal dengan pengawalan sekitar 1.500 tentara Israel. Pada 1994, Israel membagi masjid tersebut setelah seorang pemukim Israel menembaki jamaah Muslim dan membunuh 29 orang, dengan alokasi sekitar dua pertiga area untuk ibadah Yahudi dan sisanya untuk Muslim.
Sejak dimulainya genosida Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, sedikitnya 1.022 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 7.000 luka-luka di Tepi Barat akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut Kementerian Kesehatan Palestina. Sementara itu, dalam opini bersejarah pada Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Sumber:
MEMO, Anadolu Agency






