Pasukan pendudukan Israel kembali melancarkan serangan besar-besaran di berbagai wilayah Tepi Barat pada Kamis (12/9), dengan menciduk puluhan warga Palestina, memberlakukan blokade ketat, dan mengeluarkan perintah pembongkaran rumah serta sekolah.
Di Tulkarem, tentara Israel menyerbu kafe, toko, dan kendaraan di pusat kota, menangkap semua orang di dalamnya, lalu memaksa mereka berjalan dalam barisan panjang menuju pos pemeriksaan militer Khadouri. Tentara juga menyita kamera pengawas, menutup akses keluar masuk kota dengan gerbang logam, dan menolak masuknya ambulans. Serangan ini menambah penderitaan warga Tulkarem dan dua kamp pengungsinya, yang telah berada di bawah tekanan militer selama 228 hari berturut-turut.
Sementara itu, di dekat Al-Quds (Yerusalem), pasukan Israel menangkap Wali Kota Qubeiba, Nafez Hamouda, sebelum membebaskannya beberapa jam kemudian. Di Biddu dan Qatanna, warga melaporkan penggerebekan rumah secara luas, interogasi, penutupan toko, serta penyitaan peralatan jurnalis. Seorang pemuda Palestina juga ditembak kakinya saat mencoba melintasi tembok pemisah untuk bekerja, sementara ambulans dicegah untuk datang memberi pertolongan.
Di Jenin, buldoser Israel menghancurkan lahan pertanian dan mencabut pohon zaitun. Sementara itu, puluhan pemukim ilegal menyerbu wilayah bekas permukiman Sanur yang telah disetujui kabinet Israel untuk dibuka kembali. Di Al-Khalil (Hebron), tentara mengeluarkan surat perintah pembongkaran untuk lima rumah darurat di Khirbet Zanuta serta satu sekolah menengah di Masafer Yatta yang menampung 120 siswa.
Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina mencatat Israel telah melakukan 57 pembongkaran pada Agustus lalu, menghancurkan 125 bangunan, termasuk rumah, fasilitas pertanian, dan sumber mata pencaharian warga. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sejak Oktober 2023 sedikitnya 1.020 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 7.000 terluka di Tepi Barat akibat serangan tentara dan pemukim Israel.
Komisi Urusan Tahanan Palestina menegaskan, lebih dari 19.000 warga Tepi Barat telah ditangkap sejak awal genosida di Gaza. Aksi-aksi penangkapan massal ini dianggap sebagai bentuk hukuman kolektif yang disertai pelecehan dan kekerasan sistematis.
Mahkamah Internasional dalam opininya pada Juli lalu kembali menegaskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Oleh sebab itu, Mahkamah menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur). Namun, Israel terus mengabaikan hukum internasional dan memperluas agresinya di lapangan.
Sumber:
Qudsnen, MEMO








