Polisi pendudukan Israel kembali mengeluarkan perintah larangan masuk Masjid Al-Aqsa terhadap dua aktivis asal Al-Quds (Yerusalem), Hanadi al-Halawani dan Khadija Khuwais, selama satu pekan.
Menurut surat perintah tersebut, setelah larangan sementara ini berakhir, keduanya akan kembali menghadapi larangan masuk tambahan selama enam bulan ke situs suci umat Islam tersebut.
Aktivis Hanadi al-Halawani mengungkapkan pada Senin (9/9) bahwa polisi Israel mendatangi rumahnya di lingkungan Wadi al-Joz, Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur), serta toko milik suaminya di Jalan Sultan Suleiman. Ia kemudian menerima panggilan untuk hadir di kantor polisi Qishla di Kota Tua.
Al-Halawani dan Khuwais dikenal sebagai pendidik dan aktivis Masjid Al-Aqsa yang kerap menjadi sasaran penangkapan, interogasi, hingga kekerasan aparat Israel. Karena sikap mereka yang konsisten membela Al-Aqsa, keduanya berulang kali dikenai larangan masuk masjid, dicegah bepergian ke luar negeri, bahkan ditahan secara sewenang-wenang.
Langkah terbaru ini menegaskan berlanjutnya upaya Israel dalam membatasi kehadiran dan peran warga Palestina di Masjid Al-Aqsa, sebagai bagian dari taktik penindasan yang sistematis di Al-Quds (Yerusalem).
Sumber:
Israeli police ban two Jerusalemite activists from entering Aqsa Mosque








