Tentara Israel pada Sabtu (6/9) mengeluarkan peringatan evakuasi bagi warga Kota Gaza sebelum memperluas serangan darat dalam operasi yang disebut “Gideon’s Chariots II.” Dalam pernyataannya, militer menunjuk Al-Mawasi di Khan Younis sebagai “zona kemanusiaan” dan Jalan al-Rashid sebagai “koridor kemanusiaan,” meski kawasan itu pada kenyataannya telah berulang kali dibombardir dan membunuh ratusan warga sipil.
Peringatan ini memicu eksodus baru. Jalan-jalan di Kota Gaza dipenuhi keluarga yang meninggalkan rumah mereka: sebagian dengan mobil, sebagian menumpang gerobak keledai, dan banyak yang berjalan kaki hanya membawa tas serta selimut. Mereka bergerak menuju wilayah tengah dan selatan Gaza, meski tak ada jaminan keselamatan.
Abu Mohammed al-Dawoudi (47 tahun) bersama istri dan tujuh anak terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya di Sheikh Radwan. “Kami tidak lagi merasa aman. Setiap jam ada ledakan, menara runtuh menimpa orang-orang. Tidak ada pilihan selain pergi atau mati,” katanya. Sementara itu, Umm Rami (38 tahun) juga bersiap mengungsi bersama empat anaknya setelah menara Mushtaha dihancurkan sehari sebelumnya.
Namun, sebagian warga memilih bertahan. Mereka lelah dengan siklus pengungsian tanpa akhir. Direktur Kantor Media Pemerintah Gaza, Ismail al-Thawabta, memperingatkan bahwa penghancuran menara di kota berpenduduk hampir 1 juta jiwa dapat memicu “pengungsian massal yang katastrofis.” Kota Gaza sendiri memiliki lebih dari 51.000 menara dan blok apartemen.
Meski Israel menyebut Al-Mawasi sebagai “zona aman,” organisasi kemanusiaan menegaskan wilayah itu tidak ditopang dengan fasilitas yang memadai. Para pengungsi menghadapi kelangkaan air bersih, makanan, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan. Bagi banyak warga Gaza, perintah evakuasi hanyalah siklus kejam: diusir dari satu tempat karena tidak aman, lalu digiring ke “zona aman” yang kemudian ikut dibombardir.
Genosida Israel di Gaza kini memasuki hari ke-700 dan mencatat angka lebih dari 64.300 warga Palestina terbunuh. Serangan brutal ini telah menghancurkan sebagian besar Jalur Gaza dan mendorong penduduknya ke ambang kelaparan. November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Sumber:
MEMO







