Otoritas Pendudukan Israel (IOA) kembali menuai kecaman setelah mengeluarkan larangan enam bulan bagi Mufti Besar Al-Quds (Yerusalem) dan Wilayah Palestina, Syekh Muhammad Hussein, untuk memasuki Masjid Al-Aqsa. Keputusan ini dipandang luas sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama dan bagian dari eskalasi penargetan terhadap tokoh-tokoh agama Palestina.
Menurut pernyataan resmi Gubernur Al-Quds (Yerusalem) yang diposting di Facebook, larangan ini ditandatangani oleh Komandan Distrik Yerusalem Israel, Amir Arzani, pada Rabu (6/8), setelah Sheikh Hussein menyelesaikan masa larangan sebelumnya selama delapan hari. Larangan terbaru ini diterbitkan tak lama setelah Syekh Hussein menyampaikan khutbah Jumat yang mengutuk kebijakan kelaparan yang diterapkan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak pejuang Palestina mengutuk keras langkah itu sebagai tindakan sewenang-wenang dan represif. Pernyataan resmi menyebut bahwa larangan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Israel untuk menguasai Masjid Al-Aqsa, melalui pembatasan, pelanggaran, serta penangkapan dan pengusiran terhadap para imam dan khatib masjid.
Seruan pun disampaikan kepada Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar segera turun tangan menghentikan langkah-langkah yahudisasi tersebut, serta memberikan perlindungan terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen, terutama Masjid Al-Aqsa yang kini menghadapi kampanye agresif yahudisasi yang dipimpin oleh pemerintah Israel dan kelompok pemukim ekstremis Yahudi.
Sumber:
https://english.palinfo.com/news/2025/08/07/344937/
https://english.palinfo.com/news/2025/08/06/344915/








