Pada 28 Juli 2025, organisasi HAM terkemuka Israel, B’Tselem, merilis laporan setebal 88 halaman berjudul Our Genocide, yang secara eksplisit menilai Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. Meskipun laporan ini disambut luas dan dinilai penting dalam membentuk opini publik domestik maupun internasional, respons yang terlalu antusias justru perlu ditanggapi secara kritis.
Pertama, laporan ini baru menyebut istilah “genosida” lebih dari 20 bulan setelah kelompok HAM internasional seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan lembaga-lembaga Palestina seperti Al-Haq dan PCHR terlebih dahulu menggunakannya. Keterlambatan ini menjadi pertanyaan serius, terutama ketika laporan tersebut juga tampak menghindari penegasan secara hukum bahwa genosida memang sedang terjadi
B’Tselem memang mengakui adanya pola eliminasi kolonial dalam sejarah kekerasan Israel terhadap Palestina. Namun, laporan ini secara sadar membedakan antara genosida sebagai kategori hukum dan sebagai fenomena historis atau sosiologis. Dalam konteks ini, mereka justru menekankan keterbatasan definisi hukum internasional tentang genosida yang menuntut pembuktian niat khusus (dolus specialis) dan tidak menyediakan pembahasan mendalam mengenai elemen penting ini.
Alih-alih membuktikan dengan tegas intensi untuk menghancurkan kelompok, sebagaimana menjadi syarat utama dalam Konvensi Genosida, B’Tselem justru lebih menekankan pada dimensi sejarah, retorika, dan analisis struktural. Bahkan pembahasan mengenai niat genosida sebagian besar “dialihkan” ke laporan Amnesty International, tanpa upaya serius untuk membangun argumen hukum yang mandiri.
Padahal, pembuktian niat dapat dilakukan melalui pola tindakan dan pernyataan publik dari para pelaku, sebagaimana dijelaskan dalam yurisprudensi internasional. Banyak laporan lain, termasuk dari Amnesty, secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan Israel memenuhi unsur genosida secara hukum, termasuk pembunuhan massal terhadap anak-anak yang seharusnya menjadi indikator penting dalam membuktikan niat khusus tersebut.
Dengan tidak menyertakan bagian khusus mengenai unsur niat genosida dan lebih memilih pendekatan struktural yang menekankan keberlangsungan rezim kolonial, laporan Our Genocide pada akhirnya justru berpotensi melemahkan kesimpulannya sendiri. Pernyataan B’Tselem bahwa “perdebatan hukum mengenai apakah Israel melakukan genosida adalah penting dan diperlukan” menjadikan laporan ini lebih menyerupai refleksi historis daripada pernyataan hukum yang eksplisit.
Di tengah proses peradilan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang tengah mengkaji tuduhan genosida terhadap Israel, laporan dari lembaga seperti B’Tselem seharusnya dapat memberikan kontribusi konkret dalam memperkuat argumentasi hukum dan fakta lapangan. Sayangnya, pendekatan yang diambil justru mengaburkan elemen kunci dari kejahatan genosida dan menunda penegakan akuntabilitas internasional yang sangat dibutuhkan.
Sumber:
https://mondoweiss.net/2025/08/btselems-flawed-report-on-gaza-names-genocide-but-evades-the-law/








