Dua organisasi hak asasi manusia terkemuka di Israel, B’Tselem dan Physicians for Human Rights–Israel (PHRI), menyebut pemerintah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam laporan terbarunya, kedua lembaga menyoroti bahwa tindakan militer Israel tidak hanya menyebabkan kehancuran besar di Gaza, tetapi juga menunjukkan upaya sistematis untuk menghancurkan masyarakat Palestina.
“Penelaahan atas strategi Israel di Jalur Gaza dan dampaknya yang mengerikan, ditambah dengan pernyataan sejumlah pejabat tinggi politik dan militer Israel mengenai tujuan serangan ini, mengarah pada kesimpulan tegas bahwa Israel secara terkoordinasi bertindak untuk menghancurkan masyarakat Palestina di Gaza,” demikian isi laporan B’Tselem.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa tindakan genosida Israel mencakup pemindahan paksa, upaya pembersihan etnis, serta penyiksaan terhadap ribuan warga Palestina yang ditahan tanpa pengadilan. B’Tselem juga menyoroti kehancuran kamp-kamp pengungsi sebagai bagian dari serangan terhadap identitas Palestina. Selain itu, laporan Israel berupaya melemahkan peran vital UNRWA dalam melayani para pengungsi Palestina.
PHRI, dalam laporan terpisah, melakukan analisis hukum dan medis yang menyimpulkan bahwa serangan militer Israel memenuhi kriteria genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang juga ditandatangani oleh Israel. PHRI menyerukan komunitas medis dan kemanusiaan internasional untuk segera bertindak merespons bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Kedua organisasi ini juga mengkritik keras komunitas internasional, yang dinilai turut bertanggung jawab. Mereka menilai bahwa dukungan aktif sejumlah negara terhadap Israel, serta sikap diam terhadap pelanggaran berat di Gaza, telah berkontribusi pada kejahatan kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Namun, pemerintah Israel membantah pernyataan tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut laporan itu sebagai “dokumen keji bermotif politik” dan menegaskan bahwa serangan mereka hanya menargetkan Hamas, bukan warga sipil. Pemerintah juga menyatakan bahwa pernyataan tersebut hanya akan memperkuat posisi Hamas.
Laporan B’Tselem dan PHRI yang menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida merupakan laporan pertama yang dilayangkan oleh organisasi Yahudi di Israel sejak agresi dimulai pada Oktober 2023. Ini menandai babak baru dalam perdebatan internasional mengenai apakah kampanye militer Israel di Gaza tergolong genosida.
Meskipun pernyataan serupa telah lama digaungkan oleh Palestina, para pendukungnya, dan sejumlah organisasi HAM internasional, di dalam Israel sendiri, tuduhan seperti ini masih sangat jarang muncul. Hal ini berkaitan erat dengan sensitivitas sejarah Holocaust dan trauma kolektif bangsa Yahudi. Banyak warga Israel yang memandang agresi di Gaza sebagai respons sah terhadap serangan Hamas, bukan sebagai kejahatan genosida.
Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) masih meninjau gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Sumber:
https://www.#/20250729-israel-rejects-claims-of-genocide-in-gaza-raised-by-israeli-rights-groups/
https://www.#/20250729-israeli-rights-watchdogs-say-israel-committing-genocide-in-gaza/








