Nenek dari dua anak Prancis yang meninggal dalam serangan udara Israel di Gaza mengajukan pengaduan hukum di Prancis pada Jumat (06/06). Ia menuding pihak berwenang Israel melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembunuhan, Anadolu melaporkan.
Jacqueline Rivault, seorang penduduk Vitry-sur-Seine dekat Paris, mengajukan pengaduan setebal 48 halaman pada Jumat melalui pengacaranya, Arie Alimi, ke unit pengadilan Prancis yang menangani kejahatan kemanusiaan, sebagaimana dilaporkan harian Prancis Liberation. Dalam pengaduannya, ia meminta penunjukan hakim investigasi. Sementara itu, Liga Hak Asasi Manusia Prancis (LDH) telah mengumumkan niatnya untuk bergabung menangani kasus pembunuhan tersebut.
Kasus ini berpusat pada kematian Janna dan Abderrahim Abudaher, berusia 6 dan 9, yang terbunuh pada 24 Oktober 2023, ketika sebuah rumah di Gaza utara terkena dua rudal yang diluncurkan dari jet tempur F-16 Israel. Saudara laki-laki mereka, Omar, dan ibu mereka, Yasmine Z, juga terluka akibat serangan udara.
Menurut pengaduan, keluarga itu telah meninggalkan apartemen mereka beberapa hari sebelumnya karena pengeboman lanjutan dan pindah ke tempat penampungan yang berbeda sebelum menjadi sasaran di sebuah rumah antara Fallujah dan Beit Lahia. Abderrahim meninggal seketika, sementara Janna meninggal tak lama setelah dibawa ke rumah sakit.
Pengaduan tersebut menilai bahwa serangan itu adalah bagian dari kampanye Israel yang lebih luas dengan tujuan untuk “menghilangkan populasi Palestina”. Ia juga menuding Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, pemerintahnya, dan militer Israel telah mengatur serangan.







