Otoritas pendudukan Israel mengumumkan akan segera membuka sebuah “klub olahraga” di lingkungan Ras Al-Amoud, wilayah Silwan, yang terletak di selatan Masjid Al-Aqsa, Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Pemerintah Provinsi Al-Quds (Yerusalem) menegaskan bahwa proyek ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi legitimasi internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016. Resolusi tersebut menegaskan bahwa aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur), adalah ilegal dan harus segera dihentikan secara total.
Dalam pernyataan resminya pada Ahad, pihak pemerintah provinsi menyatakan bahwa apa yang disebut sebagai “klub olahraga” itu sejatinya adalah bagian dari skema permukiman besar yang bertujuan untuk mengusir warga Al-Quds (Yerusalem) dari tanah dan lingkungan tempat tinggal mereka. Proyek ini menjadi bagian dari rencana besar pembentukan “Yerusalem Raya” yang bertujuan mengubah karakter demografis dan geografis kota yang diduduki tersebut.
Pemerintah provinsi juga menambahkan bahwa klub tersebut akan dibangun di dalam kawasan permukiman ilegal “Ma’ale HaZeitim” — yang didirikan secara paksa di atas tanah milik warga di Ras Al-Amoud. Langkah ini juga memperkuat lingkaran permukiman yang mengelilingi Kota Tua dan Masjid Al-Aqsa.
Lebih lanjut, pemerintah provinsi menolak alasan yang dikemukakan oleh otoritas pendudukan, yakni bahwa proyek ini dimaksudkan untuk “menyediakan ruang rekreasi bagi seluruh warga Al-Quds (Yerusalem).” Menurut mereka, dalih tersebut menyesatkan dan tidak berdasar, sebab pengalaman masa lalu dan saat ini menunjukkan bahwa fasilitas-fasilitas semacam ini, yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki, hanya diperuntukkan bagi pemukim Yahudi, sementara warga Palestina dilarang memasuki atau memanfaatkannya. Pembangunan itu dinilai memperdalam praktik apartheid dan diskriminasi rasial sistematis terhadap penduduk asli kota tersebut.
Pemerintah Provinsi Al-Quds (Yerusalem) juga mengingatkan bahwa wilayah Silwan, yang dikenal sebagai sisi selatan Masjid Al-Aqsa, terus menjadi sasaran agresi permukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya selama bertahun-tahun. Mereka menegaskan bahwa proyek baru ini hanyalah satu mata rantai dalam upaya Yahudisasi yang bertujuan menghapus identitas Palestina, Arab, dan Islam dari kota suci tersebut — suatu hal yang sepenuhnya ditolak oleh rakyat Palestina dalam segala bentuk dan kondisi.
Pemerintah provinsi memperingatkan bahwa diamnya komunitas internasional atas berbagai pelanggaran ini semakin mendorong Israel untuk terus melanggengkan strategi penjajahannya. Mereka menyerukan kepada komunitas internasional, lembaga-lembaga PBB, dan organisasi hak asasi manusia untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moral mereka dengan segera menghentikan proyek ilegal ini dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya terhadap kota Al-Quds (Yerusalem) dan para penghuninya.
Sumber:
https://english.palinfo.com/news/2025/05/19/339589/








