Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa persetujuan Israel terhadap proses registrasi tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat berisiko semakin melegitimasi pendudukannya atas wilayah Palestina.
“Kami menganggap ini sebagai langkah berbahaya dalam melegitimasi pendudukan. Kami percaya bahwa Tepi Barat adalah bagian dari wilayah Palestina yang diduduki,” ujar juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers.
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan bahwa kabinet Israel menyetujui proses registrasi tanah di Tepi Barat guna “memperkuat permukiman Yahudi.” Dujarric menegaskan, “Segala hal yang mengarah pada aneksasi jelas bertentangan dengan hukum internasional dan merusak upaya menuju perdamaian.”
Dujarric juga mengutip laporan dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) bahwa tidak ada pasokan kemanusiaan maupun komersial yang masuk ke Jalur Gaza selama lebih dari 70 hari. Ia menyoroti dampak serius dari blokade total yang diberlakukan Israel terhadap Gaza.
“Terdapat 11 permintaan PBB untuk pergerakan kemanusiaan yang terkoordinasi. Namun, lima di antaranya ditolak sepenuhnya, termasuk permintaan bantuan bahan bakar dari Rafah untuk menyuplai rumah sakit, ambulans, air, dan sanitasi.”
Ia menekankan bahwa “pasokan dan waktu hampir habis,” dan bantuan kemanusiaan yang berdasar prinsip serta pasokan penting lainnya harus diizinkan masuk ke Gaza untuk menyelamatkan nyawa.
“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel harus mematuhi hukum kemanusiaan internasional dan memfasilitasi bantuan bagi mereka yang membutuhkan, di mana pun mereka berada,” tambahnya.
Sejak 2 Maret, Israel menutup seluruh perlintasan ke Gaza terhadap makanan, obat-obatan, dan bantuan kemanusiaan, memperparah krisis kemanusiaan yang telah terjadi, menurut laporan pemerintah, kelompok hak asasi manusia, dan badan internasional.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 53.000 warga Palestina telah terbunuh akibat serangan brutal Israel di Gaza, sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.








