Pemukim Israel mulai membangun jalan baru khusus pemukim, sementara tentara mencuri uang selama melakukan penyerbuan di rumah-rumah Palestina di Masafer Yatta, selatan Al-Khalil (Hebron).
Menurut Osama Makhamra, seorang aktivis masyarakat Palestina, para pemukim Israel tengah melakukan penggalian besar-besaran di tanah milik Palestina di daerah Wadi Al-Asira, dekat Tel Ma’in di sebelah timur. Pekerjaan itu tampaknya bertujuan untuk memperluas pos terdepan ilegal Avigal, yang telah didirikan di tanah Palestina yang disita.
Masyarakat internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman ini ilegal menurut hukum internasional. PBB telah berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, sebuah kerangka kerja yang dianggap penting untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Sementara itu, tentara Israel dan pemukim yang mengenakan seragam militer menyerbu rumah Akif Salem Harizat di Desa Manizil, juga di Masafer Yatta. Selama penyerbuan, mereka merusak rumah, menghancurkan perabotan dan barang-barang, serta mencuri uang tunai sebesar enam ribu shekel (sekitar Rp27.000.000,00).
Serangan ini merupakan bagian dari meningkatnya pola kekerasan pemukim di Masafer Yatta, menyebabkan komunitas Palestina terus menghadapi ancaman terhadap rumah, tanah, dan mata pencaharian mereka.
Dalam perkembangan hukum yang signifikan pada Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas Wilayah Palestina merupakan tindakan “ilegal”. ICJ menyerukan evakuasi segera semua permukiman ilegal yang ada di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Di tengah kecaman global dan seruan untuk menghentikan aktivitas permukiman, Israel terus melanjutkan upaya perluasan ilegal, yang memperdalam ketegangan di kawasan tersebut.
Sumber:
https://english.wafa.ps/Pages/Details/156878








