Pengadilan Distrik Beersheba (Be’er Sheva) di wilayah Palestina Terjajah (Israel) telah meninjau dan menguatkan perintah penahanan yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025 oleh Komandan Komando Selatan tentara Israel terhadap Dr. Hussam Abu Safia, Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan. Penahanan sewenang-wenang ini diperpanjang lagi selama enam bulan dengan alasan bahwa dokter spesialis anak tersebut dianggap sebagai “ancaman bagi keamanan Israel”.
Keputusan ini didasarkan pada “berkas rahasia” yang diajukan oleh jaksa kepada pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Pejuang Tidak Sah (Unlawful Combatants Law), perintah penahanan semacam ini harus ditinjau oleh pengadilan sipil Israel dalam 45 hari setelah dikeluarkan, untuk ditinjau kembali setiap enam bulan. Hukum apartheid ini digunakan oleh otoritas Israel untuk menahan warga Palestina di Gaza, termasuk Dr. Abu Safia, tanpa dakwaan atau pengadilan yang adil, dengan tujuan menghindari perlindungan hukum internasional yang mendasar.
Tim hukum Al Mezan Center for Human Rights, yang mewakili Dr. Abu Safia, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas medis serta administratif di Rumah Sakit Kamal Adwan. Tim pembela meminta akses ke berkas penyelidikan yang diklasifikasikan sebagai berkas rahasia, namun permintaan tersebut ditolak oleh jaksa, dan pengadilan tetap mempertahankan keputusan tersebut.
Dr. Abu Safia ditangkap oleh pasukan Israel pada 27 Desember 2024 di Rumah Sakit Kamal Adwan, Gaza utara, bersama beberapa staf rumah sakit dan warga sipil lainnya. Setelah penangkapannya, ia ditahan tanpa akses ke pengacaranya selama 47 hari.
Al Mezan menyoroti bahwa perpanjangan penahanan sewenang-wenang terhadap Dr. Abu Safia oleh Pengadilan Distrik Beersheba merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, terutama hak dasar atas pengadilan yang adil. Tidak ada dakwaan yang diumumkan, sementara bukti yang digunakan sebagai dasar kasus tetap dirahasiakan, sehingga membatasi hak pembelaan dan melanggar prinsip fundamental proses hukum yang adil.
Selain itu, Al Mezan mengecam keras seluruh tindakan yang dilakukan oleh pasukan dan otoritas Israel terhadap Dr. Abu Safia, mulai dari penculikan dan penghilangan paksa antara 27 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025, penahanan tanpa komunikasi selama 47 hari, hingga penyiksaan, perlakuan buruk, isolasi, penolakan perawatan medis yang memadai, serta pembatasan akses terhadap penasihat hukum.
Al Mezan juga mengecam penahanan sewenang-wenang terhadap Dr. Hussam Abu Safia dan ratusan tawanan Palestina lainnya di bawah Undang-Undang Pejuang Tidak Sah oleh otoritas Israel. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Keputusan ini semakin menegaskan peran pengadilan sipil Israel dalam menopang pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina serta memperkuat sistem apartheid yang menindas rakyat Palestina.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








