Israel telah secara paksa mengusir lebih dari 20.000 warga Palestina dari Kamp Pengungsi Jenin di Tepi Barat bagian utara, menurut pejabat Palestina pada Ahad (09/2).
“Pendudukan (Israel) telah sepenuhnya menghancurkan Kamp Pengungsi Jenin dan mengusir lebih dari 20.000 penduduk secara paksa, meninggalkan rumah, dokumen, dan barang pribadi mereka,” kata Wakil Gubernur Jenin, Mansour al-Saadi, kepada radio Voice of Palestine.
Para pengungsi ini diperkirakan akan mencari perlindungan di kota-kota lain di seluruh Tepi Barat, karena kehancuran akibat serangan Israel membuat mereka tidak dapat kembali.
Al-Saadi menggambarkan serangan Israel di Jenin dan kamp pengungsinya sebagai “hukuman kolektif” terhadap hampir 400.000 penduduk kota tersebut. Ia juga menyoroti kerugian ekonomi yang parah akibat serangan yang terus berlanjut serta gangguan pada sistem pendidikan.
Ia menyerukan kepada organisasi hak asasi manusia dan hukum internasional untuk “memasuki kamp dan mendokumentasikan sejauh mana kejahatan Israel, mengingat kemungkinan besar bahwa jenazah korban terbunuh dan terluka masih terkubur di bawah puing-puing rumah yang hancur.”
Eskalasi ini merupakan bagian dari operasi besar militer Israel yang dimulai pada 21 Januari di Jenin dan kamp pengungsian, serta kota-kota di sekitarnya. Operasi militer tersebut telah membunuh sedikitnya 25 orang menurut Kementerian Kesehatan Palestina. Pada 27 Januari, tentara Israel memperluas serangannya ke Tulkarem, membunuh lima orang lainnya. Pada 2 Februari, serangan baru diluncurkan di Kota Tammun dan Kamp pengungsi Far’a di Kota Tubas.
Eskalasi ini terjadi setelah gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tawanan di Gaza pada 19 Januari, yang menghentikan agresi Israel yang telah berlangsung lebih dari 15 bulan. Serangan tersebut telah menyebabkan hampir 48.200 warga Palestina terbunuh, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Sejak agresi dimulai pada 7 Oktober 2023, pasukan Israel dan pemukim telah membunuh sedikitnya 906 warga Palestina di seluruh Tepi Barat, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Israel saat ini menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresinya di Gaza. Selain itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








