Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mengonfirmasi pada Selasa (04/2) bahwa negosiasi tahap kedua terkait gencatan senjata di Gaza dan pertukaran tawanan telah dimulai.
“Negosiasi tahap kedua telah dimulai, dan fokus utama kami adalah penyediaan tempat tinggal, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi untuk rakyat kami di Gaza,” kata juru bicara Hamas, Abdel Latif al-Qanoua, dalam sebuah pernyataan.
Hamas menuding Israel menunda pelaksanaan protokol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata dan menghambat eksekusinya. Qanoua menekankan bahwa penyediaan tempat tinggal serta bantuan kemanusiaan merupakan prioritas mendesak yang tidak boleh terhambat oleh penundaan dari Israel. Ia juga menyoroti pentingnya membangun kembali rumah sakit, memperbaiki jalan, dan memulihkan sumur air sebagai langkah penting untuk menghidupkan kembali Gaza setelah kehancuran akibat agresi.
Di pihak Israel, pemerintah mengumumkan pada Selasa (04/2) pagi bahwa mereka akan mengirim tim negosiasi ke Qatar pada akhir pekan ini untuk membahas rincian teknis lanjutan dari perjanjian tersebut.
Menurut pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Pengumuman ini muncul setelah Netanyahu bertemu dengan utusan khusus AS, Steve Witkoff, serta Penasihat Keamanan Nasional Michael Waltz di Washington, yang membahas tahap berikutnya dari perjanjian gencatan senjata di Gaza.
Negosiasi tahap kedua awalnya dijadwalkan dimulai pada Senin, tetapi Netanyahu memutuskan untuk menunda pengiriman delegasinya ke Doha hingga setelah pertemuannya dengan mantan Presiden AS, Donald Trump, pada Selasa (04/2) malam.
Tahap pertama perjanjian gencatan senjata yang berlangsung selama enam pekan mulai diberlakukan pada 19 Januari, menghentikan agresi Israel di Gaza yang telah membunuh lebih dari 47.500 orang dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.
Sementara itu, Perdana Menteri Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, menghadapi surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga sedang menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresinya di wilayah tersebut.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








