Israel terus meningkatkan pembongkaran bangunan milik warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki serta di wilayah Israel (Palestina yang dijajah) dengan alasan tidak memiliki izin pembangunan. Langkah ini merupakan bagian dari kampanye penghancuran besar-besaran yang bertujuan untuk mempersempit ruang hidup warga Palestina.
Di Furush Beit Dajan, sebelah timur Nablus, pasukan Israel mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap tujuh rumah, sementara di Taquu, selatan Bethlehem, sebuah rumah dua lantai milik dua bersaudara, Usama dan Tayseer Sulaiman, dihancurkan. Selama proses pembongkaran, militer Israel memberlakukan blokade penuh untuk mencegah warga mendekat.
Di Wadi Ara, seorang warga Palestina dipaksa merobohkan rumahnya sendiri untuk menghindari denda yang sangat tinggi. Sementara itu, di Sur Baher, selatan Al-Quds (Yerusalem), Israel menghancurkan Masjid Al-Taqwa, disusul dengan penghancuran Masjid Hamza di Jenin. Kementerian Wakaf Palestina mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak beribadah dan hukum internasional.
Di Desa An-Nua’man, timur Bethlehem, Israel mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap 45 rumah, dengan tujuan menggusur warga sebelum tanah mereka dianeksasi oleh Pemerintah Kota Israel di Al-Quds yang diduduki. Kepala dewan desa, Jamal Al-Daraawi, menyebut langkah ini sebagai upaya sistematis untuk menghapus kehadiran Palestina dari daerah tersebut.
Sementara itu, di wilayah Al-Araqib, Naqab (Negev), Israel kembali menghancurkan desa Badui tersebut untuk ke-235 kalinya dalam upaya berulang untuk mengusir penduduknya. Menurut laporan Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), sejak Januari 2010 hingga Januari 2025, Israel telah menghancurkan 8.765 bangunan Palestina, termasuk 3.107 bangunan pertanian dan 2.725 rumah di Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem).
Di Salfit, Al-Khalil (Hebron), dan Ariha (Yericho), pasukan Israel menghancurkan dua rumah dan sepuluh bangunan pertanian. Di Kafr Ad-Dik, Salfit, mereka merobohkan rumah milik Bassam Ad-Dik serta dua ruang pertanian lainnya. Di Idhna, Al-Khalil, sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan dihancurkan, sementara di kamp pengungsi Aqabat Jabr, Ariha, delapan fasilitas pertanian dan peternakan ikut diratakan. Selain itu, pasukan Israel juga membuldozer lahan Palestina di sekitar permukiman ilegal Vered Yeriho, Ariha.
Bersamaan dengan peningkatan kampanye penghancuran ini, parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan pemukim Yahudi mengambil alih kepemilikan tanah dan aset milik warga Palestina. Langkah ini semakin mendorong ekspansi permukiman ilegal di Tepi Barat.
Menurut hukum internasional, semua permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal dan dianggap sebagai kejahatan perang. Namun, Israel terus mengabaikan keputusan hukum internasional dan mempercepat upaya pengusiran warga Palestina dari tanah mereka sendiri.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








