Seorang nelayan Palestina terluka parah pada Selasa (21/01) pagi ketika kapal perang Israel menembakkan proyektil ke perahunya di lepas pantai Kamp Pengungsi ash-Shati, sebelah barat Kota Gaza. Serangan ini mencerminkan niat Israel untuk terus melanggar perjanjian gencatan senjata, menurut pejabat Palestina di Gaza.
Sumber medis melaporkan bahwa nelayan tersebut mengalami cedera serius akibat tembakan yang dilepaskan oleh kapal perang Israel terhadap perahu nelayan Palestina di lepas pantai Kota Gaza. Serangan ini terjadi pada hari ketiga perjanjian gencatan senjata yang menghentikan sementara genosida Israel di Jalur Gaza.
Sebelumnya, pada Senin, dua warga Palestina, termasuk seorang anak, terbunuh oleh tembakan penembak jitu Israel di Rafah, bagian selatan Jalur Gaza.
Fase pertama gencatan senjata selama enam pekan di Gaza mulai berlaku pada Ahad, menghentikan sementara agresi Israel yang telah membunuh hampir 47.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 110.700 orang sejak 7 Oktober 2023. Agresi tersebut juga menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang dan kehancuran luas, menciptakan krisis kemanusiaan yang menjadi salah satu bencana kemanusiaan global terburuk dalam sejarah.
Perjanjian gencatan senjata ini terdiri dari tiga fase, mencakup pertukaran tawanan dan penghentian kekerasan, guna mencapai gencatan senjata permanen dan penarikan pasukan Israel dari Gaza.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresi yang dilancarkannya di Jalur Gaza.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








