Human Rights Watch (HRW) mengonfirmasi bahwa praktik-praktik yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. HRW juga menyatakan bahwa pemerintahan Presiden AS Joe Biden menerapkan “standar ganda” dalam menangani kejahatan Israel.
Militer Israel telah membunuh, melukai, menciptakan kelaparan, dan secara paksa mengusir warga sipil Palestina di Gaza pada tahun 2024. Mereka juga menghancurkan rumah, sekolah, rumah sakit, serta infrastruktur dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah modern, menurut laporan Human Rights Watch dalam World Report 2025.
“Puluhan ribu warga sipil di Gaza terbunuh dan terluka. Militer secara paksa mengusir warga Palestina dari rumah mereka, sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan, dan otoritas Israel dengan sengaja menghalangi akses warga sipil untuk mendapatkan makanan, air, serta kebutuhan dasar lainnya demi bertahan hidup. Tindakan ini termasuk dalam kategori kejahatan kekejaman massal, genosida, dan sebagai bukti yang menguatkan adanya niat genosida,” demikian isi laporan tersebut.
“Penindasan sistematis Israel terhadap warga Palestina selama puluhan tahun memburuk secara drastis dan menyeret warga sipil di Gaza ke dalam jurang penderitaan yang mengerikan. Namun, peluang untuk keadilan internasional mulai muncul,” kata Lama Fakih, Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.
“Penjualan senjata yang terus berlanjut ke Israel oleh negara-negara mitra, meskipun terdapat bukti luas mengenai kejahatan kekejaman massal yang tidak terkendali, membuat negara-negara dan pejabat tersebut berisiko terlibat secara langsung dalam kejahatan ini.”
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








