Pasukan pendudukan Israel kembali merampas tanah Palestina seluas 7,5 dunum (0,75 hektar) di Desa Husan, sebelah barat Betlehem, menurut laporan dari kantor berita Wafa. Jamal Sabateen, Kepala Dewan Desa Husan, menyatakan bahwa otoritas Israel mengedarkan peta yang mengumumkan penyitaan tanah tersebut. Lokasi tanah yang dirampas berada di dekat pintu masuk barat desa, bersebelahan dengan permukiman ilegal Beitar Illit. Tanah itu diketahui milik warga Palestina bernama Ayed Odeh Shusha dan Ahmad Mahmoud Shahin.
Sabateen menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil segala langkah yang mungkin dilakukan untuk mencegah penyitaan tanah ini. Menurut laporan tahun 2024 dari Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman, otoritas Israel telah merampas 46.597 dunum (4.659,7 hektar) tanah Palestina sepanjang tahun lalu melalui berbagai perintah militer. Hal ini mencakup:
35 perintah untuk menciptakan zona penyangga di sekitar 12 permukiman yang mencakup 1.073 dunum (107,3 hektar), 5 perintah “ekspropriasi” yang memengaruhi 803 dunum (80,3 hektar), 8 deklarasi “tanah negara” yang mencakup 24.597 dunum (2459,7 hektar), dan 6 perintah yang mengubah batas cagar alam untuk menyita sekitar 20.000 dunum (2000 hektar).
Laporan Pusat Penelitian Tanah 2024 menambahkan bahwa Israel juga menghancurkan 970 rumah dan bangunan Palestina, mengeluarkan perintah pembongkaran untuk 765 lainnya, serta menyita total 53.055 dunum (5305,5 hektar) tanah di Tepi Barat yang diduduki, termasuk di Al-Quds (Yerusalem) bagian Timur.
Lebih jauh lagi, pasukan pendudukan Israel telah menggusur 38 komunitas Badui Palestina, mencakup 355 keluarga dengan total 2.209 individu. Mereka juga mendirikan 25 pos permukiman ilegal untuk penggembalaan, mengancam ribuan dunum tanah lainnya dengan penyitaan.
Pada tahun yang sama, Menteri Keuangan Israel dari sayap kanan ekstrem, Bezalel Smotrich, mengeluarkan keputusan untuk menyita tanah Palestina di selatan Hebron. Selain itu, tujuh pos permukiman ilegal baru telah didirikan di Area B Tepi Barat yang diduduki, lima di antaranya berada di kawasan lindung Betlehem, yang seharusnya menjadi cagar alam sesuai perjanjian Oslo dan lampirannya.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








