Palestina mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel dan taktik pejabat Israel yang semakin meningkatkan kekerasan terhadap warga Palestina. Serangan yang dilakukan di Tepi Barat tidak hanya merusak properti dan melukai warga, tetapi juga bertujuan untuk menghancurkan permukiman Palestina secara sistematis.
Menteri Keuangan Zionis, Bezalel Smotrich, menyerukan penghancuran kota Jenin dan Nablus dengan mengikuti model penghancuran Kamp Jabalia di Gaza utara. Pemukim ilegal Israel turut memperluas aksi kekerasan dengan menyerang sejumlah kota Palestina di wilayah yang diduduki, membakar mobil, dan merusak properti. Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam pernyataan-pernyataan pejabat Israel yang menghasut hukuman kolektif dan memperingatkan bahwa tindakan ini hanya akan memperburuk agresi Israel yang sedang berlangsung.
Ketegangan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kekerasan di Tepi Barat akibat perang genosida Israel di Gaza, yang telah membunuh hampir 45.900 warga Palestina sejak 7 Oktober 2023. Sementara itu, setidaknya 835 warga Palestina terbunuh dan hampir 6.700 lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di Tepi Barat. Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan intervensi internasional untuk melindungi rakyat Palestina dan menegakkan solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian.
Sementara itu, penduduk Desa Khirbet Zanuta di Tepi Barat menjadi korban kekerasan terus-menerus dari pemukim ekstremis dan pengabaian hukum oleh otoritas Israel. Penduduk desa terpaksa meninggalkan rumah mereka pada Oktober 2023 akibat serangan pemukim yang merusak infrastruktur desa, termasuk sekolah yang didanai Uni Eropa. Meskipun Pengadilan Tinggi Israel telah memerintahkan pengembalian tanah mereka pada 29 Juli, pemukim kolonial dan otoritas Israel terus mengintimidasi mereka.
Dalam sidang Pengadilan Tinggi baru-baru ini, para hakim mengungkapkan frustrasi atas ketidakmampuan otoritas Israel untuk menghentikan kekerasan pemukim. Bukti foto menunjukkan pemukim dari pos ilegal Meitarim Farm mengganggu warga desa, merusak peternakan, dan bahkan memasuki rumah-rumah warga. Lebih dari 100 insiden pelecehan tercatat dalam tiga minggu setelah warga mencoba kembali ke desa, tetapi polisi Israel gagal merespons.
Organisasi bantuan hukum Haqel mengajukan permintaan terhadap pengadilan yang menuding bahwa otoritas Israel dan pemukim dengan sengaja mendesak “transfer kedua” atau pengusiran terhadap penduduk desa. Mereka juga menolak izin warga yang hendak memperbaiki rumah yang dirusak selama serangan. Tindakan ini melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang di bawah Konvensi Jenewa Keempat.
Kasus-kasus ini menggambarkan pola sistematis penindasan dan penghancuran terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat. Dunia internasional harus bertindak untuk menghentikan kebijakan pendudukan dan kekerasan yang terus-menerus dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








