Pelapor PBB dan pakar lainnya menyerukan “kepatuhan penuh” terhadap surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tentang penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Para ahli menerbitkan pernyataan bersama pada Selasa (26/11), mengatakan bahwa surat perintah penangkapan “dapat membantu menyelamatkan nyawa” dan harus dihormati dan dipatuhi sepenuhnya.
“Keputusan ICC menandai langkah bersejarah menuju keadilan dan akuntabilitas, yang menawarkan harapan untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun atas pelanggaran serius terhadap hukum internasional di Wilayah Pendudukan Palestina,” tambah para penanda tangan. “Kurangnya akuntabilitas yang berlarut-larut, terutama dari Israel, telah menjadi faktor yang memungkinkan meningkatnya kekerasan yang tidak dapat dipertahankan di wilayah tersebut, sehingga memengaruhi kehidupan dan masa depan warga Palestina dan Israel.”
Mereka menegaskan, “Sejak 7 Oktober 2023, saat serangan militer terhadap Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki berlangsung, para ahli independen telah menerima dan mendokumentasikan bukti pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang dilakukan terhadap warga sipil. Pelanggaran yang sering kali tergolong kejahatan internasional ini harus segera dihentikan dan tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi hukum.”
Empat puluh empat penandatangan, termasuk Morris Tidball-Binz, Pelapor Khusus tentang eksekusi di luar hukum; Francesca Albanese, Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina yang Diduduki sejak 1967; serta Ashwani KP, Pelapor Khusus tentang bentuk-bentuk kontemporer rasisme, diskriminasi rasial, xenofobia, dan intoleransi, menyampaikan pernyataan bersama.
Menyambut keputusan ICC, para ahli mengingatkan negara-negara akan kewajiban hukum dan moral mereka untuk menegakkan hukum internasional dan menghukum penjahat perang. Mereka menegaskan, “Kekuasaan untuk menegakkan surat perintah penangkapan ini berada di tangan pemerintah. Kepatuhan terhadap surat perintah ini sangat penting untuk mengakhiri impunitas yang telah berlangsung lama dan menguntungkan para pelaku, serta untuk mengakhiri kejahatan berat di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) dan Israel.”
Sebagai penutup, para ahli menekankan, “Kami sangat peduli terhadap hak dasar para korban dan keluarga mereka untuk mendapatkan ganti rugi yang menyeluruh dan bermakna. Kami mendesak semua pihak terkait untuk memastikan hak-hak ini ditegakkan. Dalam rangka menjamin keadilan bagi para korban dan keluarga mereka, sangat penting bagi ICC untuk dapat melaksanakan tugasnya tanpa campur tangan atau tekanan yang tidak semestinya.”
Pada 21 November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Negara-negara anggota ICC kini secara hukum wajib menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah yurisdiksi masing-masing dan menyerahkan keduanya kepada ICC untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, menurut juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS di Gedung Putih, pemerintah AS menolak surat perintah tersebut dan mengklaim bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








