Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di universitas dan lembaga yang didanai oleh Israel, kata media lokal pada Kamis (14/11).
Jika disahkan, undang-undang tersebut akan berlaku pada lembaga mana pun yang didanai oleh anggaran negara, termasuk universitas, serta akan dikenakan denda hingga 10.000 shekel (2.700 dolar AS) dan hukuman penjara hingga satu tahun.
Menurut lembaga penyiaran publik Israel KAN, Komite Menteri untuk Legislasi Knesset akan membahas rancangan undang-undang tersebut selama sesi berikutnya pada Ahad (17/11) mendatang.
Rancangan undang-undang tersebut, yang diajukan oleh anggota Partai Likud, Nissim Vaturi, bertujuan untuk melarang pengibaran bendera dari “negara-negara musuh,” termasuk bendera Palestina, di lembaga-lembaga yang didanai publik atau dibiayai negara.
RUU tersebut menetapkan bahwa pertemuan yang melibatkan bendera Palestina dapat dibubarkan, dan demonstran yang mengibarkan bendera tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda tidak kurang dari 10.000 shekel.
Lebih dari 20% warga negara Israel adalah orang Arab, dan banyak warga Arab mengibarkan bendera Palestina selama protes terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Mahasiswa Arab di universitas-universitas Israel kerap kali menyelenggarakan demonstrasi menentang kebijakan pemerintah, dengan membawa bendera Palestina.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








