Francesca Albanese mengatakan anak-anak Palestina di bawah umur yang berada dalam tawanan Israel “sering kali disiksa hingga tak tertahankan” dan bahwa “generasi demi generasi warga Palestina akan menanggung luka dan trauma dari sistem penahanan massal Israel”.
Komentar pelapor khusus PBB untuk Palestina itu muncul sebagai respons terhadap keputusan parlemen Israel yang pada 7 November meloloskan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun jika mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang melibatkan “terorisme atau kegiatan teroris”.
“Hingga 700 anak Palestina telah diculik setiap tahun selama beberapa dekade; disandera oleh pendudukan ilegal yang melihat mereka sebagai ancaman,” tulis Albanese di X (Twitter).
Pada Kamis (7/11) parlemen Israel. Knesset meloloskan undang-undang yang memungkinkan penahanan anak Palestina di bawah 14 tahun. RUU ini disetujui dengan suara 55:33 dan berlaku sementara selama lima tahun. Undang-undang ini memungkinkan pengadilan memerintahkan penahanan anak di bawah 14 tahun dalam kasus yang terkait dengan “terorisme.” Setelah usia 14, anak tersebut akan menjalani hukuman di penjara.
Undang-undang ini juga memungkinkan penahanan hingga 10 hari di penjara, bukan di fasilitas khusus anak jika mereka dianggap berbahaya atau menimbulkan ancaman bagi orang lain dengan perpanjangan jika diperlukan. Lebih dari 270 anak Palestina kini ditahan di Israel, meski ada larangan internasional. Knesset juga mengesahkan deportasi keluarga warga Palestina yang terlibat serangan
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








